Agen Bola - Seorang guru madrasah di Karanganyar berinisial AS (47) dilaporkan ke polisi terkait aksi pencabulan yang dilakukan terhadap empat siswinya. Para korban yang masih duduk di kelas 3 SD ini dicabuli bergantian di depan ruang kelas. “Kemarin orangtua korban melapor dan langsung kami tindak lanjuti dengan menangkap pelaku.
Empat siswi kelas 3 SD itu mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku,” ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, pada hari Sabtu [12/8/2017] siang. Kasus ini terungkap dari pengaduan seorang korban kepada orangtuanya. Ia menceritakan, AS menyingkap rok seragam sekolahnya sambil meraba kemaluannya.
Sebelum itu, AS memanggilnya ke depan kelas untuk membantu dirinya mengoreksi pekerjaan para siswa. Di meja guru itulah para korban dicabuli secara bergantian.
“Korban dipangku, lalu tangan tersangka meraba-raba bagian sensitif korban. Tersangka bilang akan marah besar jika mereka menceritakan ke orang lain,” jelas Kapolres.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku memberi uang Rp 2 ribu. Ia juga meminjamkan ponselnya dipakai bermain. Tim penyidik PPA Satreskrim Polres Karanganyar mengantongi visum et repertum (VER) perlukaan korban.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan perbuatan asusila itu terjadi sejak awal tahun ajaran 2018/2019 atau Juli kemarin. “Terdapat luka di kemaluan korban akibat perbuatan AS. Kami meminta jangan ragu melapor karena diduga bukan empat anak ini saja korbannya,” kata Safri.
Sementara itu AS irit bicara saat ditanyai alasannya melakukan perbuatan bejat itu. Ia meminta wartawan menanyakannya langsung ke kuasa hukum. “Langsung ke pengacara saya saja,” katanya.
Adapun barang bukti kasus ini berupa dua setel pakaian seragam, yakni atasan putih dan rok merah, serta seragam khusus sekolah madrasah.
Pelaku yang berstatus sebagai CPNS Kantor Kementerian Agama [Kemenag] sejak 2016 ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga vonis serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Korban dipangku, lalu tangan tersangka meraba-raba bagian sensitif korban. Tersangka bilang akan marah besar jika mereka menceritakan ke orang lain,” jelas Kapolres.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku memberi uang Rp 2 ribu. Ia juga meminjamkan ponselnya dipakai bermain. Tim penyidik PPA Satreskrim Polres Karanganyar mengantongi visum et repertum (VER) perlukaan korban.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan perbuatan asusila itu terjadi sejak awal tahun ajaran 2018/2019 atau Juli kemarin. “Terdapat luka di kemaluan korban akibat perbuatan AS. Kami meminta jangan ragu melapor karena diduga bukan empat anak ini saja korbannya,” kata Safri.
Sementara itu AS irit bicara saat ditanyai alasannya melakukan perbuatan bejat itu. Ia meminta wartawan menanyakannya langsung ke kuasa hukum. “Langsung ke pengacara saya saja,” katanya.
Adapun barang bukti kasus ini berupa dua setel pakaian seragam, yakni atasan putih dan rok merah, serta seragam khusus sekolah madrasah.
Pelaku yang berstatus sebagai CPNS Kantor Kementerian Agama [Kemenag] sejak 2016 ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga vonis serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Socialize