- Dana Operasi Plastik Ratna Sarumpaet Dari Penggalangan Dana Korban Kapal Sinar Bangun Yang Tenggelam di Danau Toba ?
- Capres Hoax By Denny Siregar
- Selena Gomez Anggap Taylor Swift Kakak Sendiri
- Gantung Jubah Merahnya, Henry Cavill Tak Lagi Superman
- Kembali Bikin Heboh, Lucinta Luna Goyang Bokong Ala Nicki Minaj
- Heboh! Lucinta Luna Disawer di Belahan Dada!
- Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Terancam 4 Tahun Penjara
- Laurent Koscielny Pensiun dari Timnas Prancis, Alasannya Mengejutkan
- Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi batal naikkan harga premium
- Istri Bunuh dan Kubur Suami Dalam Beton
- Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan
Dalam pasal ini, tersangka terancam hukuman penjara selama empat tahun penjara. Ketentuan ini merupakan revisi dari UU ITE tahun 2008 menjadi tahun 2016 dari enam tahun penjara menjadi hanya empat tahun.
"Untuk kasusnya Ahmad Dhani pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik. Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Namun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Dhani justru menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepadanya. Menanggapi hal ini, Arisandi mengatakan alat bukti penetapan tersangka Ahmad Dhani sudah memenuhi unsur.
"Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada di dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur," paparnya.
Dalih yang disampaikan Dhani tentang polisi berupaya melarang dirinya untuk membenci suatu hal yang buruk juga ditanggapi oleh Arisandi.
"Kalau seperti itu, boleh tersangka berdalih apapun boleh saja. Nanti bisa disampaikan pada saat persidangan. Kalau kita penyidik hanya sebagai penyaji," tegasnya.
Menurutnya, biarlah nanti hakim yang memutuskan apakah perkataan Dhani dianggap melanggar hukum atau tidak.
"Jadi nanti bisa disampaikan pada saat persidangan. Kalau memang dia tidak terpenuhi pasti keputusan hakim bebas. Kita sebagai penyidik cuma menyajikan saja," lanjutnya.
"Untuk kasusnya Ahmad Dhani pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik. Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Namun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Dhani justru menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepadanya. Menanggapi hal ini, Arisandi mengatakan alat bukti penetapan tersangka Ahmad Dhani sudah memenuhi unsur.
"Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada di dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur," paparnya.
Dalih yang disampaikan Dhani tentang polisi berupaya melarang dirinya untuk membenci suatu hal yang buruk juga ditanggapi oleh Arisandi.
"Kalau seperti itu, boleh tersangka berdalih apapun boleh saja. Nanti bisa disampaikan pada saat persidangan. Kalau kita penyidik hanya sebagai penyaji," tegasnya.
Menurutnya, biarlah nanti hakim yang memutuskan apakah perkataan Dhani dianggap melanggar hukum atau tidak.
"Jadi nanti bisa disampaikan pada saat persidangan. Kalau memang dia tidak terpenuhi pasti keputusan hakim bebas. Kita sebagai penyidik cuma menyajikan saja," lanjutnya.