Agen bola - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial ABD dan MYN. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) biaya parkir di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Adanya laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan orang dengan atribut petugas Dishub," ucap Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono dalam keterangannya, Selasa (28/3/2017).
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (27/3) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya, polisi menangkap 2 orang juru parkir yang diinisialkan HDY dan JHR di Jalan Suma Agung 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangan HDY, polisi mengamankan 1 bendel karcis parkir mobil dan sisa setoran Rp 77 ribu, sedangkan dari tangan JHR, polisi mengamankan 1 buku karcis motor dan sisa uang setoran Rp 85 ribu.
Setelah itu, polisi bergerak menangkap ABD dan MYN yang merupakan petugas Dishub. Dari tangan ABD, polisi menyita uang tunai Rp 225 ribu dari HDY serta uang Rp 130 ribu. Kemudian dari tangan MYN, polisi menyita pula uang Rp 270 ribu dari juru parkir yang sebelumnya ditangkap.
"Kegiatan ini telah berlangsung dari tahun 2013 sampai sekarang, di mana urunan biaya parkir berdasarkan Pergub 179 tahun 2013 mulai dari 1 Agustus 2013 setiap hari diberikan petugas lapangan kepada petugas unit pengelola parkir Dishub DKI Jakarta," ucap Dwiyono.'