Agen Bola - Satuan Narkoba Polres Siantar mengobrak-abrik sarang narkoba di Gang Langgar, Jalan Lapangan Bola Kaki dan Jalan Serdang, Kelurahan [Kampung-red] Banjar, Kecamatan Siantar Barat, pada hari Sabtu [29/7/2017] siang. Hasilnya, dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap.
Situasi itu membuat masyarakat sempat ramai menyaksikan. Bahkan, tidak sedikit mengabadikannya melalui video smartphone masing-masing, meski tidak ada insiden berarti.
“Datang tadi Polisi ke sini menangkap empat orang, naik mobil sedan warna putih, dibawa tadi ke Mesjid. Setelah itu nggak tau lagi dibawa kemana,” kata seorang warga di lokasi. Namun kejanggalan tampak di lokasi kejadian saat wartawan berada di ujung badan Gang Langgar. Seorang wanita paruh baya yang lagi duduk di salah satu warung ujung Gang tersebut mengatakan.
“Ngapain dek? Mau belanja, belanja pulsa berapa?” Kata wanita paruh baya itu kepada wartawan, dengan gaya rokoknya yang masih menempel di bibir. Diketahui, kedua pelaku dari empat sebelumnya diamankan bernama Heru Saragih (22) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara dan JS (18) warga Jalan Darussalam, Kelurahan Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Sebelum memasuki ruang penyidik Sat Narkoba, kedua pelaku mengakui baru saja membeli barang haram tersebut dari salah seorang temannya yang mengaku baru dia kenal. “Aku tadi belanja ke sana Pak, pulsa cepek limpul, sama kawanku si JS, mau kami pake CK-CK sama,” kata Heru di depan Kasat Narkoba, AKP Mulyadi.
“Baru kali kesitu aku belanja Pak, dikenalkan kawanku, kesitu aja lobang kalau mau belanja,” akunya lagi. Namun, kedua pelaku tidak mau membeberkan dari mana siapa dia mendapatkan barang haram tersebut, Heru hanya mengatakan baru kenal, ciri-cirinya tinggi, agak ganteng orangnya,” katanya. Saat ditanya awak media, terkait dua yang ditangkap, Mulyadi mengatakan kedua yang lain tidak ada barang buktinya.
“Personel sudah bawa tadi ke empatnya, namun tidak ada barang bukti untuk yang keduanya,” katanya. Akibat ditangkap polisi, keduanya gagal memakai narkoba karena keburu ditangkap sebelum menikmati sabu yang baru saja dibelikan.
Tampak, kedua pelaku masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Keduanya belum mau menyebutkan dari siapa dirinya memperoleh narkoba,” kata Mulyadi mengakhiri. Untuk proses hukum, sambung Mulyadi, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 subs 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.