Agen Bola - Pelaku YWS bersama temannya membunuh Irdiansyah alias Dian (18) warga Dusun Mandailing, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, motifnya karena dendam dan hutang piutang.
“Pengakuan YWS alias William, dia bersama dengan MI menghabisi korban, karena dendam dan sakit hati, gara-gara hutang sebesar Rp1 juta belum juga dibayar korban, ” ujar Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, kepada wartawan saat press realese yang digelar di Polres Langkat, pada hari Rabu [19/7/2017] siang.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, sambung Kapolres, Dian ada utang sama pelaku sebesar Rp1 juta untuk membeli sabu-sabu, tapi saat ditagih korban selalu mengelak dan bahkan cakap kotor.
Akibatnya pelaku dendam dan sakit hati. Kapolres menerangkan, kronologis kejadian berawal, sekitar bulan Mei 2017, persisnya sebelum puasa. Korban saat itu mendatangi YW alias William, meminjam dana sebesar Rp1 juta untuk membeli sabu dan ketika itu Dian berjanji akan mengembalikannya setelah lebaran. Namun setelah empat kali ditagih pelaku, korban tidak juga mengembalikannya.
Pada tanggal 28 Juni 2017 pelaku YW kembali ke Desa Batu Rongkam, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Tanah Karo. Kemudian pada 2 Juli 2017, pelaku kembali lagi ke Tanjung Pura bersama MI alias Irfan. Dan kemudian menghubungi korban untuk meminta uang tersebut dan Dian berjanji besoknya akan dibayar, namun tidak juga dibayar.
Setelah itu pada tanggal 6 Juli, pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumah andongnya (nenek), namun setibanya di lokasi tidak juga membayarkan hutangnya. Malah mengatakan sebentar lagi datang cewek mengantarkan sabu. Ditunggu-tunggu, cewek yang dijanjikan korban akan datang tak kunjung tiba juga.
Karena bolak balik dibohongi timbullah niat dari pelaku untuk menghabisi si korban. Dimana, pada Jumat [14/7/2017] jam 03.00 wib, ketika Dian sedang tidur-tiduran, pelaku MI alias Irfan ke rumah neneknya untuk mengambil kayu broti terus memukulkan bagian kepala belakang korban.
Selanjutnya saat korban mengangkat kepalanya dan melawan sambil memegang kaki YW. Kemudian YW juga memukul kepala korban mamakai kayu hingga Dian jatuh tersungkur dan meninggal dunia. Keduanya lalu menguburkannya dibelakang rumah neneknya.
Kedua pelaku, MI (17) warga Lorong Damai Desa Kebun Kelapa Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat dan YWS (17) warga Desa Batu Rongkam, Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo, ditangkap di tempat persembunyian mereka di Tanah Karo.










