Agen Bola - Entah apa maksud di balik tempat hiburan malam terus beroperasi di bulan Ramadhan. Melawan imbauan yang cenderung menggganggu kenyamanan Muslim beribadah, dengan mengatasnamakan mencari nafkah?
Tim gabungan menutup paksa New D’Blues Karaoke, Spa dan Lounge yang berlokasi di Komplek Pertokoan Plaza Tata, Jalan Kapten Muslim Medan, pada hari Rabu malam [31/5/2017], karena kedapatan beroperasi di bulan Ramadhan.
Tim terdiri dari Dinas Pariwisata dibantu SKPD terkait dan petugas dari Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan juga menutup sejumlah kafe yang menyajikan ‘Live Music’ dan tempat biliar. Tindakan pengusaha New D’Bluess dan sejumlah kafe yang menyajikan live music telah melanggar Surat Edaran Walikota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017.
Dalam surat edaran itu, Walikota Medan dengan tegas minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar menutup sementara usahanya mulai 24 Mei sampai 26 Juni 2017, guna menghormati hari besar keagamaan yakni bulan suci Ramadhan. Sedangkan tempat biliar yang ditutup lantaran pengusahanya terbukti melanggar izin jam operasional.
Sebab, berdasarkan Surat Edaran Walikota tersebut, jam operasional rumah biliar maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak), hanya diperbolehkan beroperasi mulai jam 10.00 sampai 17.00 WIB, selama bulan Ramadhan. Penertiban dilakukan setelah Dinas Pariwisata beserta tim terpadu menggelar apel di halaman Kantor Dinas Pariwisata, Jalan Prof HM Yamin sekitar jam 21.00 WIB. Plt Kadis Pariwisata Pemko Medan, Budi Hariono memberikan sejumlah arahan sehingga penertiban yang dilakukan berjalan efektif dan maksimal.
Setelah itu tim dibagi menjadi dua tim guna memantau seluruh tempat usaha hiburan untuk memastikan benar-benar melaksanakan Surat Edaran Walikota tersebut atau tidak. Tim pertama yang dipimpin Plt Kadis Pariwisata selanjutnya bergerak untuk memeriksa seluruh tempat hiburan di inti kota, sedangkan tim kedua melakukan pengecekan tempat usaha hiburan di kawasan Medan bagian Utara. Ketika menyisiri Jalan kapten Muslim, tim pertama mendapat laporan New D’Bluss beroperasi.
Informasi ini pun langsung ditindaklanjuti. Untuk menghindari kecurigaan, satu unit mobil berisikan tim gabungan masuk melalui pintu masuk utama melewati plaza pusat handphone terbesar di Sumut. Sedangkan yang lainnya melompati portal setelah memarkirkan mobil di pinggir jalan.
Kehadiran tim gabungan ini membuat warga sekitar heran dan bertanya-tanya apa gerangan yang sedang terjadi. Informasi ternyata benar, New D’Bluess beroperasi. Ratusan pengunjung, baik perempuan dan laki-laki tengah duduk santai menikmati minuman di lantai dasar.
Mereka pun sontak terkejut dan langsung menundukkan kepala. Panali M Zebua yang mengaku sebagai penaggungjawab New D’Bluess tidak bisa berkutik. Dia pasrah dan mengakui pelanggarann yang dilakukan. Selanjutnya tim memeriksa ruangan di lantai dua dan tiga, ternyata kosong pengunjung.
Setelah itu salah seorang pegawai Dinas Pariwisata langsung membuat BAP dan kemudian minta Zebua untuk menutup New D’Bluess, serta memerintahkan seluruh pengunjung keluar. “Tempat ini harus tutup selama bulan Ramadhan. Jika kedapatan masih beroperasi di bulan Ramadhan, kami akan menjatuhkan snaksi lebih tegas,” kata pegawai Dinas Pariwisata tersebut.
Setelah memastikan New D’Bluess tutup dan seluruh pengunjung keluar. Tim gabungan selanjutnya meneruskan penyisiran hingga kecamatan Medan Deli dan Medan Labuhan sampai tengah malam. Untuk kedua kawasan itu, tim tidak menemukan ada tempat usaha hiburan yang beroperasi.
Yang ada cuma satu tempat permainan ketangkasan anak-anak di kawasan Medan Marelan, setelah pemiliknya didatangi, tempat itu pun akhirnya menutup usahanya. Sementara itu tim kedua menemukan Cafe Urban Arena dan Tangdi di Jalan Halat menampilkan live music.
Tindakan kedua pengusaha kafe itu jelas melanggar Surat Edaran Walikota, sebab salah satu isinya dengan tegas melarang jenid usaha restoran, rumah makan, kafe dan foodcourt menyelenggarakan maupun musik rekaman dnegan volume suara keras di bulan Ramadhan.
Atas pelanggaran yang dilakukan, tim gabungan memerintahkan kepada pengusaha kedua kafe untuk menutup usahanya dan mempersilahkan sleuruh pengunjungnya meninggalkan lokasi. Takut dijatuhi sanksi tegas, kedua kafe pun melaksanakan perintah tim gabungan. Selain kedua kafe, tim gabungan juga menutup rumah biliar Fen Hot, Monaco Biliar dan Shotter Biliar di Jalan HM Joni karena masih beroperasi jam 22.30 WIB.
Usai penertiban yang dilakukan, Plt Kadis Pariwisata menegaskan penertiban akan terus dilakukan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi mematuhi Surat Edaran Walikota dengan menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan 1438.
Jika itu tidak dipenuhi, Budi menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Bagi pengusaha tempat usaha hiburan yang melaksanakan Surat Edaran Walikota, maka kami mengucapkan terima kasih,” tegas Budi.