AGEN BOLA - Jajaran Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dipimpin oleh Ken Dwijugiasteadi, baru saja berkunjung ke Her Majesty's Revenue and Customs di Kantor Pusat HMRC, London. Ditjen Pajak belajar cara pemajakan atas transaksi Over The Top (OTT).
Seperti yang dipersoalkan banyak negara terhadap Google, Facebook, Twitter dan sejenisnya. Inggris sebagai negara yang lebih dulu sudah menerapkan aturan.
"Karena Inggris sukses pemajakan OTT. Mungkin kita ingin meniru Inggris," ungkap Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Aturan yang berlaku di Inggris diterbitkan oleh pihak legislatif atau setara dengan Undang-undang (UU) di Indonesia. Haniv belum memastikan di Indonesia akan memberlakukan UU atau hanya sekedar Peraturan Pemerintah (PP).
"Kalau Inggris DPR itu membuat aturan baru, tidak diatur dalam treaty Inggris," pungkasnya.
Seperti diketahui, penanganan atas penghindaran pajak melalui media OTT yang saat ini menjadi topik panas di Indonesia dan negara-negara lainnya, HMRC membagi pengalamannya dalam menerapkan Diverted Profit Tax (DPT). Dalam penerapan DPT, HMRC mendapat dukungan luas dari lapisan stakeholders-nya.
Pertemuan ini juga menjadi ajang tukar pengalaman dan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Rekomendasi Anti Base Erosion & Profit Shifting (BEPS Deliverables) dan Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Terkait dengan BEPS, dibahas mengenai perkembangan kesiapan masing-masing negara dalam mengadopsi Rekomendasi BEPS kedalam ketentuan domestik di masing-masing negara.
Ada beberapa rencana aksi yang dibahas yaitu Aksi 1 terkait digital economy, Aksi 2 mengenai hybrid mismatch arrangement, Aksi 6 tentang treaty abuse, Aksi 12 tentang Mandatory Disclosure Rule (MDR) dan Aksi 14 tentang dispute resolution. Khusus mengenai MDR, Indonesia banyak menerima masukkan dari HMRC sebagai negara yang telah menerapkan anti abusive tax planning mechanism.
Kedua belah pihak menilai perlunya komitmen dan pendekatan bersama untuk menyelesaikan masalah pajak global saat ini. Globalisasi dan praktek agresif perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan berskala lintas negara (multinational enterprises) dan para orang pribadi kaya (high wealth individual taxpayers) telah mengerus basis pemajakan di masing-masing negara.