MAHKOTABERITA - Polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik.
"Penyidik, setelah melakukan penangkapan, dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan Ratna juga telah menandatangani surat penahanan tersebut.
"Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani," ujarnya.
Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Polisi juga menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti.
"Yang bersangkutan tadi malam kita tangkap, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan. Jadi, setelah pemeriksaan, karena kita mau melakukan penggeledahan, pemeriksaan dihentikan sementara. Setelah itu, setelah penggeledahan rumahnya, kita kan menemukan hasil penggeledahan ada laptop, kemudian ada buku agenda, ada flashdisk, kemudian ada baju yang digunakan," ujar Argo.
Ratna kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sore ini. Selepas pemeriksaan, Ratna resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.