MAHKOTA - Meski tak mengeluh sakit, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tetap tak banyak bicara. Ketika tim kuasa hukumnya membacakan poin-poin eksepsi, Setnov lebih banyak tertunduk.
Setnov juga tampak sesekali membolak-balikan salinan surat eksepsi yang tengah dibacakan oleh tim kuasa hukumnya secara bergantian.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Setnov membandingkan tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP, yakni dakwaan milik Irman, Sugiharto dan dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan dakwaan milik kliennya.
"Karena sepanjang yang kami paham kalau orang didakwa bersama-sama itu uraian perbuatan tetap sama. Nah ini tidak. Bukan hanya waktunya tidak sama, tempatnya juga tidak sama," kata salah satu kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail.
Untuk diketahui, pada sidang perdana pekan lalu, Setnov telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.
Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.