IACBET ~ Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan meme menghina presiden hingga pejabat negara.
Pria asal Pasuruan itu memposting meme penghinaan melalui instagram.
"Pimpinan tertinggi negara kita (Presiden Jokowi) dijadikan seperti ini (meme). Ini melanggar sekali," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (9/10/2017).
Tersangka adalah MAHB (21) warga Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dari keterangannya di depan polisi, sejak 20 Juli hingga 24 September 2017, berulang kali memposting konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melali media sosial instagram.
Di instagramnya yang jumlah pengikutnya sebanyak 7087 akun, MAHBD memposting meme dengan caption bermuatan sara, menyasar suatu suku, ras, agama tertentu hinga menghina presiden dan pejabat negara.
"Selain itu, juga menyebarkan konten hoax," tuturnya.
Pada 25 September 2017, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya postingan-postingan foto dan gambar yang memuat sara serta menghina presiden dan pejabat negara.
Laporan itu langsung diselidiki anggota Unit IV Cyber Crime Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
"Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik). Juga dijerat pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP," jelasnya sambil menambahkan, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kasubdit Perbankan AKBP Festo Ari Permana menambahkan, tersangka mendapatkan gambar dari merepost kelompok yang diikutinya. Kelompok tersebut merupakan tidak sependapat dengan pemerintah.
"Dia repost dengan caption-caption sesuai isi hatinya," tambahnya.
Sementara itu, tersangka MAHB mengaku dia membuat meme tersebut sebagai spontanitas dan bentuk mengkritik pemerintahan.
"Hanya mengkritik saja," ujar tersangka.
Pria asal Pasuruan itu memposting meme penghinaan melalui instagram.
"Pimpinan tertinggi negara kita (Presiden Jokowi) dijadikan seperti ini (meme). Ini melanggar sekali," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (9/10/2017).
Tersangka adalah MAHB (21) warga Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dari keterangannya di depan polisi, sejak 20 Juli hingga 24 September 2017, berulang kali memposting konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melali media sosial instagram.
Di instagramnya yang jumlah pengikutnya sebanyak 7087 akun, MAHBD memposting meme dengan caption bermuatan sara, menyasar suatu suku, ras, agama tertentu hinga menghina presiden dan pejabat negara.
"Selain itu, juga menyebarkan konten hoax," tuturnya.
Pada 25 September 2017, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya postingan-postingan foto dan gambar yang memuat sara serta menghina presiden dan pejabat negara.
Laporan itu langsung diselidiki anggota Unit IV Cyber Crime Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
"Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik). Juga dijerat pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP," jelasnya sambil menambahkan, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kasubdit Perbankan AKBP Festo Ari Permana menambahkan, tersangka mendapatkan gambar dari merepost kelompok yang diikutinya. Kelompok tersebut merupakan tidak sependapat dengan pemerintah.
"Dia repost dengan caption-caption sesuai isi hatinya," tambahnya.
Sementara itu, tersangka MAHB mengaku dia membuat meme tersebut sebagai spontanitas dan bentuk mengkritik pemerintahan.
"Hanya mengkritik saja," ujar tersangka.
sumber;detik.com