Mantan Gubernur DKI [Ahok], Tidak Mendapat Remisi 17 Agustus 2017 - mahkotaberita.com - Berita Terkini, Terupdate Dan Terpercaya

Post Top Ad

iacpoker

Bonus JP
Mantan Gubernur DKI [Ahok], Tidak Mendapat Remisi 17 Agustus 2017

Mantan Gubernur DKI [Ahok], Tidak Mendapat Remisi 17 Agustus 2017

Share This

Agen Bola - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama [Ahok] tidak mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-72 Republik Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Ahok belum diberi remisi lantaran belum memenuhi persyaratan. “Belum, belum memenuhi syarat,” ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada hari Kamis [17/8/2017].

Sementara itu, Pelaksana tugas [Plt] Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mamun menuturkan, Ahok belum memenuhi syarat remisi karena belum menjalani masa pidana penjara selama enam bulan.

Ketika disinggung apakah Ahok bisa mendapatkan remisi, Mamun menyatakan akan melihat perkembangan selama Ahok menjalani masa pidana penjara tersebut.

“Kan ada persyaratan administrasi dan substansi. Kalau administrasi, minimal harus enam bulan. Kalau substansi, menyangkut perilaku. Apa perilakunya baik? Tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Mamun menambahkan, sejauh ini Ahok kooperatif dan tidak mempunyai masalah selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Kemenkumham per 14 Agustus 2017 jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan perincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.


Post Bottom Ad



jdk

bape88

loading...

Pages