Agen Bola - Ratusan pengemudi taksi online Grab Car melakukan aksi demo di kantor PT Grab Car Indonesia Jalan Gunung Sahari Pademangan Jakarta Utara, Selasa (4/7) , yang berawal di suspend nya beberapa aplikasi pengemudi yang di anggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang di tetapkan oleh Grab Car , di antara beberapa tuntutan itu antara lain ,
Meminta PT Grab Indonesia mengembalikan apa saja yang telah menjadi hak dari mitranya, yakni pengemudi atau driver, Tangkap bandit-bandit PT Grab Indonesia, yang diduga melakukan kecurangan terhadap mitra atau pengemudi.
Hapuskan denda kode etik, yang merugikan mitra atau pengemudi dan menguntungkan PT Grab Indonesia, Klarifikasi atas segala tuduhan PT Grab Car Indonesia terhadap mitra atau pengemudi soal yang dinyatakan bermain kecurangan dan juga dianggap bersalah tanpa alat bukti yang kuat.
Meminta kepada PT Grab Car Indonesia untuk melibatkan pengemudi dalam membuat peraturan dan ketentuan agar tidak merugikan sebelah pihak, PT Grab Indonesia untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dengan cara mensuspend akun mitra pengemudi Grab Car, tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“”Mensuspend pengemudi lagi semangat semangatnya mengikuti program kerja selama sembilan hari, kenapa di tengah jalan tiba-tiba disuspend? Ini lah salah satu contoh sikap PT Grab Indonesia yang sudah sewenang-wenang terhadap mitranya sendiri,” kata Ketua Umum Pengemudi Grab Car, Nur Adim.
Dikatakan, bila tuntutan ratusan pengemudi tidak direalisasikan jajaran PT Grab Indonesia hingga tanggal 9 Juli 2017 mereka ancam demonstrasi kembali pada tanggal 10 Juli 2017 .
HORMATI HAK MITRA PENGEMUDI
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menuturkan menghormati semua hak-hak mitra pengemudi yang sesuai dengan syarat, serta ketentuan pelatihan dan kode etik Grab yang diberikan, yang juga telah disetujui pengemudi sebagai bagian dari proses ketat penggunaan aplikasi Grab.
“Dari pengarahan ke mitra pengemudi mengenai kode etik Grab dan persyaratan insentif yang telah dilakukan sejak hari pertama mereka bergabung di Grab. Lalu, pengemudi yang telah melakukan pelanggaran tak memenuhi syarat apapun untuk dapatkan insentif tersebut,” ungkap Ridzki.
Ridzki, menjelaskan sejak mitra atau pengemudi bergabung bersama Grab tersebut mengklaim jika pihaknya tak pernah paksakan pengemudi, untuk terus berusaha bertahan di perusahaan PT Grab Indonesia.
“Jika memang ada hal-hal dalam peraturan dan kode etik Grab yang buat mereka itu alami keberatan untuk mematuhinya, maka kami pun mempersilakan mereka itu memilih Platform ride-hailing lainnya yang mungkin saja punya aturan yang lebih ringan. Menurut pandangan kami berarti kualitasnya layanan ini yang lebih rendah. Baik bagi dari segi penumpang atau di mayoritas pengemudi,” jelasnya.
Dikatakan, untuk Grab kualitas layanan serta kemitraan adalah prinsip yang utama. Bahkan peraturan hingga kode etik yang PT Grab telah ditetapkan yang bertujuan menjaga aspek sisi keselamatan dan pelayanannya.
“Kami tidak akan segan untuk menindak tegas bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran, termasuk dengan memberikan sanksi dengan cara pemberhentian sementara, pemberian itu juga berupa denda ataupun pemutusan terkait kemitraan. Terutama berlaku soal pelanggaran terkait penipuan,” tukasnya.