AGEN BOLA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Lampung Selatan mengamankan dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di dua tempat berbeda. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizal Effendi mengatakan, polisi menangkap Deden (21), warga Desa Sukatani, Kalianda.
Adapun korbannya berinisial RA (15), warga Desa Kesugihan, Kalianda dan masih berstatus pelajar.
Modusnya, menurut mantan Kasat Narkoba Polres Kota Metro itu, tersangka bertemu korban pada Senin (20/3), sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Sukatani. Lalu tersangka mencekoki korban dengan obat batuk sebanyak 12 bungkus.
"Saat korban dalam kondisi mabuk karena terlalu banyak minum obat batuk, tersangka mencabuli korban," kata Rizal Effendi, Selasa (21/3).
Korban lalu melapor ke keluarga yang kemudian melapor ke polisi. Tersangka lalu diamankan polisi, Senin malam.
Tersangka diamankan di Unit PPA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Unit PPA Reskrim Polres Lampung Selatan juga mengamankan Carmadi (23), warga Sukarandek, Kecamatan Sragi, yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Desa Sri Pendowo, Ketapang.
Menurut Rizal, modus yang dilakukan tersangka dengan membawa korban PA (14) yang masih pelajar SMP. Tersangka lalu melakukan pencabulan terhadap korban.
"Bapak korban mendapatkan laporan dari istrinya jika anaknya tidak pulang. Anaknya tersebut dibawa seorang laki-laki dan telah disetubuhi. Bapak korban lalu melapor ke polisi," kata Rizal.
Polisi yang mendapatkan laporan lalu mengamankan tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur ini akan diancam UU Perlindungan Anak. Keduanya kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan," tandas AKP Rizal Effendi. (ded)
Tahan Satu Orang
SATUAN Reskrim Polres Lampung Selatan masih mendalami temuan senjata api rakitan jenis pistol revolver dengan tiga amunisi aktif di samping Indomaret Jati, Kecamatan Kalianda, Senin (20/3) pagi lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Rizal Effendi, polisi telah mengamankan satu orang bernama Asnuri (24), asal Lampung Utara.
Ia diamankan karena pada Senin sore kemarin, menanyakan senpi rakitan yang ditemukan kepada pegawai Indomaret.
"Masih kita selidiki dan kita kembangkan. Kita masih memeriksa seorang warga asal Lampung Utara yang Senin sore datang ke Indomaret Jati menanyakan senpi tersebut," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Kota Metro itu.
Menurut Rizal Effendi, temuan senpi rakitan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa pada Minggu (19/3) dini hari.
Saat itu polisi melakukan razia setelah mendapatkan informasi adanya pelaku begal yang akan melintas di Jembatan Way Arong, Kalianda.
Saat itu ada beberapa pengendara motor berbalik arah menuju Bakauheni saat melihat razia.
Polisi pun menyisir ke arah Bakauheni dan mendapati dua orang yang dicurigai di depan Indomaret Jati.
Polisi dengan senjata lengkap kemudian mendatangi keduanya dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Tetapi tidak ditemukan barang bukti apapun.
"Kemungkinan senpi rakitan dibuang pelaku saat melihat mobil polisi. Petugas tidak mengetahui hal itu karena saat itu hujan deras. Senpi ditemukan seorang warga di saluran air (got) saat menyapu, tepat di sisi Indomaret, Jati," terang Rizal Effendi.