Polisi Gerebek Salon Inggrid, Ternyata Dijadikan Gudang Penyimpanan Miras - mahkotaberita.com - Berita Terkini, Terupdate Dan Terpercaya

Post Top Ad

iacpoker

Bonus JP
Polisi Gerebek Salon Inggrid, Ternyata Dijadikan Gudang Penyimpanan Miras

Polisi Gerebek Salon Inggrid, Ternyata Dijadikan Gudang Penyimpanan Miras

Share This

Agen Bola - Belasan ibu-ibu dan kaum remaja putri yang sedang cuci rambut di Salon Ingrid, Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, dibuat ketakutan. Pasalnya, puluhan anggota polisi berseragam dinas meringsek masuk ke tempat kecantikan itu untuk menyita ratusan botol miras.

Bahkan sang pemiliknya menjadikan rumah menata rambut tersebut sebagai gudang penyimpanan minuman beralkohol. Dari pantauan Kriminalitas,com, ada sekitar 10 wanita yang keluar dari salon tersebut. Para perempuan itu langsung bertanya kepada anggota polisi terkait kedatangan mereka ke tempat itu.

Tak lama berselang polisi langsung keluar dari salon menenteng ratusan botol miras beragam jenis. Di antaranya, anggur merah, intisari, kolesom, dan beberapa merek lain. Mirisnya, lokasi salon yang juga dijadikan gudang miras ini berjarak 90 meter dari Mapolsek Pancoranmas.

Kapolsek Pancoranmas, Kompol Hamonangan Nadapdap mengatakan, penggerbekan gudang miras berkedok salon di dekat markasnya itu terjadi pada Kamis [27/7/2017] siang.

Saat itu, jajarannya sedang melaksanakan giat Operasi Pekat Jaya 2017 di wilayah hukum Pancoranmas. Penggerebekan bermula setelah warga mencuriga adanya jam operasional salon hingga dini hari dan kerap di datangi sejumlah pria.

“Ada 600 botol miras yang disita dari dalam salon. Kebetulan setelah apel, saya bubarkan dan anggota langsung mendatangi lokasi."

Setelah menyita 600 botol miras, polisi langsung menangkap pemilik salon berinisial YAS [45]. Dari pengakuannya, ia telah menjalankan bisnis haram itu sejak satu tahun lalu. Alasannya, salon mulai sepi dikunjungi konsumen.

“Karena tidak kuat persaingan, makanya YAS ini menjual miras. Dijual dari siang sampai dini hari, yang beli juga warga sekitar. Yang buat kami heran kok jaraknya dekat dengan Mapolsek,” imbuhnya.

Setelah dimintai keterangan, YAS pun diperbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor. Kata dia, hukuman terhadap pemilik salon Ingrid ini hanya tindak pidana ringan [tipiring] karena melanggar Perda Ketertiban Umum milik Pemkot Depok. Meski demikian, ia meminta warga Kecamatan Pancoranmas menjauhi miras karena dapat membahayakan nyawa mereka.


Post Bottom Ad



jdk

bape88

loading...

Pages