Agen Bola - Pemerintah menegaskan kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik [e-KTP] hanya untuk agama resmi yang diakui. Di antaranya Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tjahjo Kumolo menegaskan, untuk enam agama resmi yang diakui diwajibkan untuk mencantunkan di kolom e-KTP. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kalau Islam ya harus ditulis Islam. Demikian juga untuk agama-agama resmi lainnya. Hal ini sebagaimana ketentuan UU,” katanya melalui pesan singkatnya, pada hari Selasa [25/7/2017].
Tjahjo mengatakan, untuk aliran kepercayaan di luar enam agama resmi tidak bisa dicantumkan di kolom agama e-KTP.
Hal ini diatur di dalam pasal 64 ayat 5 bahwa penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan maka kolom agamanya akan dikosongkan. “Meski tidak dicantunkan dalam e-KTP, aliran kepercayaan ataupun agama di luar yang resmi tetap ada di berkas atau database e-KTP,” ungkapnya.
Penegasan ini menyusul adanya warga Manislor Kuningan Jawa Barat yang merupakan penganut Ahmadiyah mengaku tak memperoleh e-KTP selama 5 tahun terakhir ini.
Jika ingin menerima KTP tersebut mereka harus mengucapkan 2 kalimat syahadat dan surat pernyataan mengaku beragama Islam.