Parbetor Berhasil Perkosa Siswi SMA dengan Menodong Pisau, Uang dan HP Ikut Dirampas - mahkotaberita.com - Berita Terkini, Terupdate Dan Terpercaya

Post Top Ad

iacpoker

Bonus JP
Parbetor Berhasil Perkosa Siswi SMA dengan Menodong Pisau, Uang dan HP Ikut Dirampas

Parbetor Berhasil Perkosa Siswi SMA dengan Menodong Pisau, Uang dan HP Ikut Dirampas

Share This

Agen Bola - Sebut saja namanya Ana (17), warga Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, kini hanya bisa merenungi nasib di kamarnya, karena mengalami taruma usai diperkosa Satria Juliandi (29), warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, di areal kebun sawit PT Scofindo, Matapao, pada hari Rabu [28/6/2017], sekira jam 21.00 wib.

Menurut pelajar kelas 2 SMA itu, sebelum kejadian, dia hendak membeli bakso di sekitar Jalan Stasiun, Rampah Kota. Kemudian Ana berangkat dengan temannya naik kereta.

Barang bukti senjata tajam yang berhasil disita dari bagasi becak milik Satria.

 “Waktu sampai di pekuburan muslim, rantai keretanya putus. Saat itu tukang beca itu menawarkan pertolongan,” terangnya. Dikatakan Ana, Satria berusaha memperbaiki rantai keretanya, namun tidak bisa. Parbetor itu kemudian membawanya naik betor untuk membeli rantai kereta baru ke arah Rampah.

“Aku diancam pakai pisau setelah itu aku diperkosanya di kebun sawit,” terang Ana, pada hari Jumat [30/6/2017] siang. Selain memperkosa, parbetor tersebut juga meminta paksa hape dan uang miliknya. Selanjutnya Ana ditinggal sendirian di areal kebun sawit dan tersangka kabur membawa betornya. “Dia juga mengambil hape dan uang, kemudian aku ditinggal.

Untung ada orang lewat yang mau membantu ku,” bilang Ana. Namun, pelarian Satria tak berlangsung lama. Polisi segera bisa meringkusnya setelah mendapat laporan dari Ana.
Kasubag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro mengatakan, tersangka Satria berhasil ditangkap massa saat mencoba kabur arah Perbaungan dengan membawa betornya. “Tersangka berhasil ditangkap massa saat mencoba kabur dengan betor di sekitar Jalinsum Desa Sei Sijenggi,” terang Kasubag Humas.

Dikatakannya, selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan beberapa senjata tajam jenis pisau dan golok dari bagasi becak tersangka. “Pisau tersebut digunakan tersangka untuk mengancam korban,” bilang AKP Jasmoro.

Atas perbuatannya, Satria dijerat dengan Pasal 81 (1),(2) UU no 35 tahun 2004 tentang Perlindungan anak subsider pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. “Tersangka dijerat UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya.




Post Bottom Ad



jdk

bape88

loading...

Pages