Agen Bola - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di dalam lembaga pemasyarakatan. Baru-baru ini, pihak berwajib telah menangkap dua orang sipir yang masing-masing bertugas di LP Cipinang dan LP Pemuda. Dari keterangan yang dirilis pihak kepolisian, kedua sipir yang berinisial KHD dan RM kerap mengirimkan sabu untuk para tahanan yang berada di dalam LP itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta menyebut, KHD ditangkap di Jalan Persahabatan, Pulo Gadung, 24 Maret 2017 lalu bersama tersangka lainnya yang bernama Sule.
“Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti 510,57 gram sabu,” kata Nico di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada hari Selasa [20/6/2017].
KHD, menurut Nico, mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang tersangka bernama AM yang hingga saat ini masih buron.
“Narkoba itu rencananya akan diedarkan untuk salah satu napi di LP Cipinang,” kata Nico. Sementara, sipir LP Pemuda berinisial RM ditangkap bersama pelaku lain, HS, di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Induk Tangerang pada 3 April lalu.
Dalam penangkapan itu disita 33,10 gram sabu. “Dia terpaksa kami tembak karena melawan,” ungkap Nico.
Dari penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Ternyata, RM diperintah oleh salah seorang napi kasus narkoba berinisial AG yang merupakan penghuni Kamar D Penampungan 4, LP Klas II Pemuda Tangerang.
“Saat kami geledah di kamar napi ini, kami temukan barang bukti empat plastik isi narkoba jenis sabu dengan berat 20,65 gram,” kata Nico.
Adapun sabu yang berhasil disita polisi ini diduga dipasok oleh jaringan Malaysia-Medan yang diselundupkan melalui pelabuhan gelap yang berada di negeri jiran itu.
Nico sendiri berjanji, akan memberantas para pelaku pengedar narkoba yang melibatkan sipir atau jaringan mancanegara.
Para pelaku nantinya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.