Jalan Dua Bulan Jual Sabu, Susanto alias Cenot Ditangkap Polisi - mahkotaberita.com - Berita Terkini, Terupdate Dan Terpercaya

Post Top Ad

iacpoker

Bonus JP
Jalan Dua Bulan Jual Sabu, Susanto alias Cenot Ditangkap Polisi

Jalan Dua Bulan Jual Sabu, Susanto alias Cenot Ditangkap Polisi

Share This

Agen Bola - Lagi tertidur pulas, Susanto alias Cenot (39), buruh bangunan merangkap tukang service hape, warga Gang Jaba, Dusun I, Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, malah ditangkap dan langsung diborgol polisi dari dalam rumahnya, pada Jumat [7/7/2017] dinihari, jam 01.30 wib.

Penangkapan Cenot yang diketahui merupakan bandar sabu, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas Satuan Reserse [Satres] Narkoba Polres Deliserdang, kalau Cenot sedang berada di rumah. Tak ingin buruan yang sudah berstatus Target

Operasi (TO) itu hilang begitu saja, polisi pun langsung turun ke lokasi. Petugas yang dipimpin Kanit II Ipda Joni Damanik Satres Narkoba Polres Deliserdang kemudian mendobrak pintu rumah Cenot. Gubrakkk! Cenot yang masih dalam kondisi tertidur pulas langsung terbangun dan gelagapan.

“Angkat tangan!” kata salah seorang petugas. Cenot yang masih di awang-awang tak bisa berbuat banyak. Diapun pasrah di tangkap dan diborgol polisi. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Bahkan sampai ke gudang rumah milik tersangka. Dan di gudang kosong inilah, petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu seberat 3,21 gram dibungkus plastik klip warna putih dalam tas. Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan elektrik dan sejumlah plastik klip transparan.

Untuk proses lebih lanjut, petugas kemudian memboyong tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Deliserdang. Saat diinetrogasi petugas, Cenot tak bisa mengtelak. Dia mengaku, sudah 2 bulan mengedarkan sabu dengan cara sabu laku dulu dan diberi upah sebesar Rp200 ribu pergram.

Menurut Cenot, sabu itu diterimanya dari seorang laki-laki yang sering dipanggil Logo, warga Perumahan Torganda, Kecamatan Namorambe. Sementara Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Cenot.

Dan saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan guna menangkap Logo si pemasok sabu terhadap Cenot. “Masih pengembangan dan untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.


Post Bottom Ad



jdk

bape88

loading...

Pages