Agen Bola - Purnama boru Aritonang (37), tak berkutik ketika diamankan Sat Reskrim Polsek Medan Helvetia. Ibu rumah tangga (IRT) ini harus mendekam di penjara dikarenakan menadah kereta hasil curian. Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Rusdi Marzuki SIK MH, mengatakan, Purnama ditangkap berdasarkan pengembangan kasus terhadap pelaku utama curanmor yang sebelumnya sudah diamankan unit Reskrim Medan Helvetia yang bernama Alamsyah Sihotang (29) dan Anggiat Simanjuntak (50).
“Sebelumnya pada Selasa, 18 Juli 2017 ditangkap tersangka atas nama Alamsyah Sihotang. Selanjutnya pada Rabu, 19 Juli 2017 sekitar jam 22.30 wib, unit Reskrim Polsek Medan Helvetia atas keterangan tersangka utama, bahwa telah menjual kereta hasil curian ke Jalan Horas, Dusun XII, Kongo Kongsi, yaitu Purnama,” terang Rusdi kepada wartawan, pada hari Jumat [21/7/2017].
Informasi yang berhasil dikumpulkan dari pelaku utama, keesokan harinya unit Reskrim Medan Helvetia bergerak mencari barang bukti dan tersangka lainnya.
“Berdasarkan data yang diperoleh, keesokan harinya ke TKP dan menemukan tersangka Purnama, turut serta terlibat Anggiat Simanjuntak sebagai perantara. Dari hasil penangkapan turut dibawa satu unit sepeda motor jenis Jupiter, yang telah di beli tersangka Purnama.
Kemudian mengamankan barang bukti dan seluruh tersangka ke Mako,” ujar Rusdi. Purnama sendiri ketika dikonfirmasi awak media enggan berkomentar. Rusdi menambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dikarenakan ada yang bertindak sebagai penadah.
“Ketiganya dikenakan pasal yang berbeda-beda, ada pasal pencurian dan penadahan. Bisa terancam 5 tahun penjara atas perbuatan mereka bertiga,” pungkas Rusdi.
Informasi yang berhasil dikumpulkan dari pelaku utama, keesokan harinya unit Reskrim Medan Helvetia bergerak mencari barang bukti dan tersangka lainnya.
“Berdasarkan data yang diperoleh, keesokan harinya ke TKP dan menemukan tersangka Purnama, turut serta terlibat Anggiat Simanjuntak sebagai perantara. Dari hasil penangkapan turut dibawa satu unit sepeda motor jenis Jupiter, yang telah di beli tersangka Purnama.
Kemudian mengamankan barang bukti dan seluruh tersangka ke Mako,” ujar Rusdi. Purnama sendiri ketika dikonfirmasi awak media enggan berkomentar. Rusdi menambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dikarenakan ada yang bertindak sebagai penadah.
“Ketiganya dikenakan pasal yang berbeda-beda, ada pasal pencurian dan penadahan. Bisa terancam 5 tahun penjara atas perbuatan mereka bertiga,” pungkas Rusdi.
Socialize