Agen Bola - Dua pria yang membacok sopir Bajaj bernama Supriyadi [58] di Cipulir dini hari tadi dibekuk polisi. Pelaku diketahui bernana Sabiq dan Bayu. Kedua pelaku merupakan anggota salah satu ormas kepemudaan. Menurut Kapolres Metro Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, pelaku nekat menganiaya korban karena emosi.
“Jadi pada saat pelaku lagi nurunin salah satu bendera ormas, korban ini datang dan bertanya soal maksud dan tujuanya. Namun pelaku malah emosi sehingga mengniaya korban,” kata Iwan di Jakarta, pada hari Sabtu [23/7/2017].
Iwan melanjutkan, pelaku tak tahu kalau Supriyadi adalah seorang sopir Bajaj. Mereka emosi karena menduga korban adalah anggota ormas rival mereka.
“Sementara itu, korban dibacok menggunakan celurit yang dibawa pelaku hingga tewas di tempat karena kehabisan darah,” kata Iwan.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta mengatakan, pelaku diciduk pagi tadi di rumahnya. “Kebetulan di rumah pelaku kami menemukan sejumlah senjata seperti celurit dan korek api berbentuk pistol,” kata Purwanta.
Pelaku kini telah ditahan di Polsek Kebayoran Lama. “Mereka dijerat Pasal 170 juncto 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tutup Purwanta.
“Jadi pada saat pelaku lagi nurunin salah satu bendera ormas, korban ini datang dan bertanya soal maksud dan tujuanya. Namun pelaku malah emosi sehingga mengniaya korban,” kata Iwan di Jakarta, pada hari Sabtu [23/7/2017].
Iwan melanjutkan, pelaku tak tahu kalau Supriyadi adalah seorang sopir Bajaj. Mereka emosi karena menduga korban adalah anggota ormas rival mereka.
“Sementara itu, korban dibacok menggunakan celurit yang dibawa pelaku hingga tewas di tempat karena kehabisan darah,” kata Iwan.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta mengatakan, pelaku diciduk pagi tadi di rumahnya. “Kebetulan di rumah pelaku kami menemukan sejumlah senjata seperti celurit dan korek api berbentuk pistol,” kata Purwanta.
Pelaku kini telah ditahan di Polsek Kebayoran Lama. “Mereka dijerat Pasal 170 juncto 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tutup Purwanta.