Kapolres Warning Kalapas, Apin Lehu Akan Ditembak Jika Berkeliaran di Luar - mahkotaberita.com - Berita Terkini, Terupdate Dan Terpercaya

Post Top Ad

iacpoker

Bonus JP
Kapolres Warning Kalapas, Apin Lehu Akan Ditembak Jika Berkeliaran di Luar

Kapolres Warning Kalapas, Apin Lehu Akan Ditembak Jika Berkeliaran di Luar

Share This

Agen Bola - Terpidana kasus narkoba yang ditangkap Denpom Tebingtinggi, Arifin alias Apin Lehu dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda 1 miliar, diduga sering berkeliaran karena bebas keluar masuk lapas narkotika, Pematang Raya.

Mendengar kabar ini, Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjitan SIK, pun memberi peringatan keras.

Dalam keterangan persnya, pada hari Selasa [6/6/2017] jam 11.00 Wib di Asrama Polisi [Aspol], Jalan Asahan, Kota Siantar dikatakan bahwa pihaknya akan menembak Apin Lehu jika didapati keluar tanpa izin.

“Kita akan tembak Apin Lehu jika keluar tanpa izin,” tegas Liberty yang mengaku telah memperingatkan [Warning-red] Kalapas narkotika belum lama ini.

“Saya juga sudah ingatkan Kalapas soal ini,” tegasnya lagi. Liberty juga mengaku mendengar desas-desus jika Apin Lehu kerap keluar dari kurungan. “Kita dengar dari masyarakat jika dia [Apin Lehu] sering keluar.

Jadi, kalo benar demikian, kita akan menembaknya,” ujarnya mempertegas pernyataan sebelumnya. Sementara, Kalapas Narkotika Pematang Raya, Yusron kepada media berujar bahwa selama dia tidak ada mengeluarkan izin cuti Apin Lehu yang baru sekitar satu bulan silam dipindahkan ke Lapas Narkotika Pematang Raya.

“Yang bersangkutan memohon dipindahkan ke Raya. Maka, atas persetujuan Kanwil Sumut, dia dipindahkan,” tukas Yusron. Jika ada bukti berupa foto saat Alpin Lehu berada di Megaland seperti yang diutarakan, tolong kasi fotonya sama saya. Sebab, saya sebagai Kalapas tidak pernah memberikan izin cuti kepada yang bersangkutan,” ujar Yusron lagi.

Jika informasi ini benar dengan bukti yang kuat, maka Yusron juga berjanji akan menindak petugas yang nekad mengeluarkan Alpin Lehu. Kini, menurut Yusron, Lapas Narkotika Pematang Raya mempunyai kapasitas sebanyak 500 napi dan saat ini sudah memiliki 464 tahanan serta memiliki 3 blok. Masing-masing, blok Saharjo, Pattimura dan Kartini.

Sedangkan Arifin alias Alpin Lehu berada di blok Kartini dan diperlakukan sama karena kapasitas kamar menampung 10 orang tahanan.

Seperti pernah diberitakan, Apin Lehu [40] Warga Jalan Hos Cokroaminoto No 117 Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 17,06 gram dan 20 butir pil ekstasi, usai dilakukan gelar perkara di Polres Tebingtinggi, pada hari Senin [18/4/2016].

Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Api Lehu disebut-sebut merupakan bandar narkoba di Siantar dan Simalungun dan ditangkap di Kota Tebingtinggi, pada hari Sabtu [16/4/2016]. Sebelumnya, dia cekcok di rumah salah seorang warga dengan merusak pintu, kaca depan serta TV.

Setelah didatangi warga temannya yang menggunakan mobil kabur. Kemudian, warga menelpon Sub Denpom Tebingtingi yang kemudian membawanya ke Markas.

Sebelumnya Apin Lehu sering kali disebut sebagai bandar narkoba dalam kasus-kasus narkoba yang disidangkan di PN Simalungun dan di PN Kota Siantar. Bahkan, Apin Lehu yang sempat menjadi perhatian politisi PDI Perjuangan di Komisi III DPR RI, Junimart Girsang itu sudah berkali-kali ditangkap atas kasus yang sama. Namun kemudian dilepaskan lagi.


Post Bottom Ad



jdk

bape88

loading...

Pages