Agen Bola - Peredaran ganja asal Aceh kembali digagalkan anggota Polsek Patumbak, tergiur upah senilai Rp6 juta, Suryani alias Yani (50) warga Jalan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, nekad membawa 20 kg ganja.
Bawaan badan lagi sedang sial tidak bisa dihindari. Diduga dijebak sang bandar, belum sempat mengantar barang haram tersebut sampai ke tujuan, wanita sepatu (separuh tua) ini keburu ditangkap polisi, Minggu (7/5) jam 09.30 wib, di Jalan SM Raja km 8,5 Kecamatan Medan Amplas.
Penangkapan kurir ganja ini dibenarkan Kapolsekta Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi kepada wartawan, Senin (8/5) siang.
“Pada Sabtu (6/5) jam 21.00 wib, tim Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis ganja turun ke Medan yang akan dibawa ke Bukittinggi,” kata Feri.
Atas informasi tersebut, sambung Kanit Reskrim, selanjutnya Kapolsek Patumbak membentuk tim bersama untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang didapat dari informan.
“Minggu (7/5) jam 09.30 wib, tersangka tiba di halte bis di seputaran fly over Amplas dengan menumpang becak mesin. Kemudian, tim menggeledah tas dan kotak yang dibawa tersangka dan ditemukan barang narkotika jenis ganja asal Aceh sebanyak 20 bal dengan berat 20 kg,” beber Kanit.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekad membawa ganja tersebut karena tergiur upah Rp300 ribu perkilonya.
“Satu kilo yang kubawa mendapat upah Rp300 ribu dan jika dikalikan 20 kilo, aku mendapat upah senilai Rp6 juta. Rencananya uang itu untuk biaya berobat suami-ku yang sedang sakit keras,” ucap tersangka.