Agen Bola - Menjelang bulan puasa, Satuan Tugas Pemantau Pangan Polres Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap pabrik gula merah palsu. Gula merah palsu ini dibuat dari limbah kecap.
Menurut Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah, tim tersebut dibentuk dan diterjunkan di lapangan untuk mengawasi mulai dari produksi, tempat, distribusi, harga, kondisi hingga sampai di tangan masyarakat.
"Dari hasil pengawasan tersebut kami mendapatkan sebuah bahan makanan yang tidak layak konsumsi yaitu gula merah yang dibuat dari separator limbah kecap, hal ini sangat berbahaya karena pada bulan puasa dan hari raya, bahan pokok seperti ini akan lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat," kata Azis, Senin (15/5/2017).
Menurut dia, Dari hasil penyelidikan Satgas Pemantauan Pangan kegiatan pembuatan gula merah dengan menggunakan bahan berupa limbah kecap dilakukan oleh pelaku berinisial T (42) dirumahnya di Desa Sudimara, Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Petugas juga mengamankan separator atau limbah kecap yang masih ada dalam karung, limbah kecap dalam bentuk cair di dalam ember.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan hasil olahan gula merah yang sudah jadi dengan kapasitas produksi gula merah palsu yang bisa mencapai 500 kilogram.
Harga jual olahan gula merah palsu ini Rp 7.600 per kilogram dengan daerah penjualan di Lampung.
Azis menjelaskan, pelaku memperoleh bahan baku pembuatan gula merah palsu yang berupa limbah kecap dari daerah Subang dengan harga Rp 1.600-Rp 2.000 per kilogram.
"Kami belum menetapkan status tersangka terhadap T, karena kami masih memintai keterangan saksi-saksi dan melakukan uji sampel gula merah tersebut di Laboratorium Forensik Cabang Semarang sebelum menetapkan tersangka," jelasnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, gula merah yang dibuat dari limbah kecap tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi. Sebab, diduga dalam separator atau limbah kecap terdapat bahan kimia formalin dan zat berbahaya lainnya yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan.
Untuk itu, Azis mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap selektif dalam memilih bahan pangan. Masyarakat diharapkan mengetahui perbedaan gula merah asli dan palsu mulai dari bentuk, warna, bau, rasa hingga harganya yang sangat jauh berbeda.
"Kami selalu berupaya untuk mengawasi ketersediaan bahan pangan menjelang bulan puasa dan hari raya," ucapnya.
Atas perbuatannya yang sangat merugikan, T terancam dijerat dengan Pasal 135, Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan kurungan 2 tahun penjara.