Agen Bola - Dua terpidana hubungan sesama jenis (Gay) Atau liwath dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Gampong (Desa) Lamagugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Keduanya dihukum cambuk di muka umum sebanyak 85 kali sabetan.
- Fakta Unik Rambut Kemaluan Yang Jarang Diketahui
- Enam Rumah Dilalap Si Jago Merah
- Ditreskrimum Polda Kepri Grebek Perdagangan Orang di Pelangi Karaoke
- Baca! Bagi Yang Sudah Berkeluarga Medsos Menjadi salah Satu Penyebab Perceraian Yang Paling Sering Terjadi
- Wanita Kembar Ini Dioperasi Plastik: Hasilnya Mencengangkan!
Eksekusi yang berlangsung dini hari, Selasa (23/5/2017) siang itu disaksikan oleh masyarakat sekitar. Sejumlah Algojo eksekutor cambuk disiapkan untuk menghukum para terpidana pasangan Gay.
Keduanya terpidana yakni MT (23) dan MH (20) dipanggil secara bergiliran ke atas panggung. Menurut vonis hakim pekan lalu, mereka akan dihukum cambuk sebanyak 85 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali. Sehingga menerima 82 kali sabetan.
Masyarakat yang menyaksikan uqubat tersebut bersorak-sorai saat terpidana menjalani hukumannya. Namun hukuman cambuk ini hanya boleh disaksikan bagi masyarakat yang berumur di atas 17 tahun. Sementara di bawah usia tersebut dipersilakan meninggalkan lokasi eksekusi
"Terpidana melanggar Pasal 63 Ayat 1 (tentang liwath) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kabid Penegakan Satpol PP-Polisi Syariat(WH) Islam Banda Aceh, Evendi usai uqubat cambuk dilaksanakan.
Kasat Pol PP dan WH, Yusnardi mengaku seluruh terpidana telah melewati proses hukum yang berlaku, termasuk dua orang yang terjerat kasus liwath tersebut.
Kasus liwath atau hubungan sesama jenis ini baru pertama kali ditemukan setelah Qanun (Peraturan Daerah di Aceh) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mulai berlaku.
Keduanya terpidana yakni MT (23) dan MH (20) dipanggil secara bergiliran ke atas panggung. Menurut vonis hakim pekan lalu, mereka akan dihukum cambuk sebanyak 85 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali. Sehingga menerima 82 kali sabetan.
Masyarakat yang menyaksikan uqubat tersebut bersorak-sorai saat terpidana menjalani hukumannya. Namun hukuman cambuk ini hanya boleh disaksikan bagi masyarakat yang berumur di atas 17 tahun. Sementara di bawah usia tersebut dipersilakan meninggalkan lokasi eksekusi
"Terpidana melanggar Pasal 63 Ayat 1 (tentang liwath) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kabid Penegakan Satpol PP-Polisi Syariat(WH) Islam Banda Aceh, Evendi usai uqubat cambuk dilaksanakan.
Kasat Pol PP dan WH, Yusnardi mengaku seluruh terpidana telah melewati proses hukum yang berlaku, termasuk dua orang yang terjerat kasus liwath tersebut.
Kasus liwath atau hubungan sesama jenis ini baru pertama kali ditemukan setelah Qanun (Peraturan Daerah di Aceh) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mulai berlaku.