Agen Bola - Sindikat pengedar sabu, yang selama ini ‘bermarkas’ di Kabupaten Langkat, dibongkar anggota Intel Kodim 0203/LKT, Senin (8/5) jam 13.00 wib.
Bukan tanggung, sindikat yang beranggotakan Irfan alias Iyong (26), Ali (20) dan Apek (30) itu, bisa menjual 1 kilogram sabu setiap bulan hanya untuk di Langkat saja.
Informasinya, anggota intel Kodim 0203/LKT sudah 1 minggu ‘menguntit’ aktifitas para sindikat tersebut, dengan menyamar sebagai penjual minyak tanah.
Awalnya, para tentara itu menangkap Iyong, tidak jauh dari rumahnya di Jalan Musyawarah, Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari tangan buruh bangunan itu, tentara mendapat 1 paket sabu besar atau seberat 10 gram. Saat di interogasi, pengedar sabu itu mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
“Usai menangkap Iyong. Kami geledah rumahnya dan mengamankan Ari, kurir Iyong dan sabu yang disimpan di bawah tempat tidurnya,” ujar Komandan Unit (Dan Unit) Intel Kodim 0203/LKT, Lettu Inf Deprinal Chaniago.
Kemudian, kata Deprinal, mereka kembali memeriksa Iyong, untuk mencaritahu darimana dia mendapatkan sabu yang diedarkannya tersebut.
“Dari keterangan Iyong, dia dapat pasokan sabu dari Apek. Seorang pengedar sabu yang dikenal di daerah itu,” tambah Deprinal.
Sayangnya, saat menggerebek rumah Apek yang letaknya tidak jauh dari rumah Iyong, mereka tidak menemukan Apek. “Awalnya, kita tidak temukan Apek di rumahnya,” jelas Deprinal.
Selanjutnya, mereka bergerak ke rumah Apek lainnya, yang terletak di Perumahan Sosial, Hinai, Langkat. “Kami dapat informasi, bahwa Apek punya rumah lain. Kami langsung pergi kesana untuk menangkapnya,” tambahnya.
Disinilah, jelas Deprinal, mereka terlibat kejar-kejaran dengan Apek yang melarikan diri pakai mobil Honda Accord BK 1735 CK, saat mereka datang ke rumah Apek.
“Saat kami datang ke rumah Apek di Hinai. Dia melarikan diri naik mobil. Kami kejar-kejaran sampai 1 kilometer. Akhirnya, kami bisa amankan setelah dikepung,” tambahnya.
Disaat mencoba melarikan diri, Apek mencoba membuang 5 paket besar sabu yang akan dijualnya.
“Total barang bukti yang diamankan ada 6 paket besar seberat 45,39 gram. 3 unit hape, ratusan plastik klip kosong dan alat untuk konsumsi sabu serta mobil yang turut diamankan,” jelas Deprinal saat di Makodim 0203/LKT.
Menurut Apek, selama 1 bulan, dia bisa menjual 1 kilogram sabu yang didapatnya dari Syahrul alias Ulul, iparnya sendiri. “Aku dan Ulul itu sepengambilan. Dia yang pasok sabu samaku,” ungkap pria etnis Tionghoa itu.
Sayangnya, ketika rumah Ulul digerebek, tim Kodim 0203/LKT tidak menemukannya. Lebih mengejutkan lagi, kata Deprinal, dari buku catatan dan buku tabungan yang mereka amankan dari Apek, tercatat transaksi yang cukup mengejutkan.
“Setiap hari komplotan pengedar narkoba ini bertransaksi hingga ratusan juta. Paling sedikit 50 atau 75 juta,” sebutnya sembari mengatakan, ketiganya diserahkan ke BNN Langkat untuk dilanjutkan ke persidangan.