Agen Bola - Instansi Polri kembali tercoreng. Dua petugas kepolisian yang bertugas di Polres Nias melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial SZ alias Sesi (16) warga Desa Onozitoli Sifaorasi, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunungsitoli.
Informasi yang dihimpun, tindakan memalukan itu terjadi pada tanggal 25 April 2017 lalu. Sore itu, sekira jam 15.00 WIB, korban bersama dengan temannya berinisial IP alias Rio (16) warga Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Nias Utara.
Sedang bermain internet di warnet “Blue Star” di Jalan Sukarno, Kelurahan Pasar tepat di depan Pendopo Bupati Nias. Saat asyik bermain di warnet, tiba-tiba datang tiga orang. Dua pelaku di antaranya anggota Polri dan seorang lagi warga sipil menemui kedua korban.
Di sana, oknum polisi berinisial Bripka DWS (34) warga Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan Bripda AFM alias F (23) warga Desa Fadoro Lauru, Kecamatan Hiliduho, Nias, dan ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita, Kecamatan Gunungsitoli, menuduh kedua korban melakukan tindakan mesum.
Selanjutnya, kedua korban pun dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa keliling kota. Dalam perjalanan, ketiga pelaku langsung melakukan negosiasi dengan kedua korban. Mereka memeras mereka dengan meminta uang Rp.5 juta agar mereka tidak dibawa ke kantor polisi.
Karena merasa ketakutan, meskipun tidak ada melakukan perbuatan mesum, kedua korban pun menuruti permintaan para pelaku. Akan tetapi, mereka hanya sanggup membayar sebesar Rp.1 juta, itupun dengan cara dicicil. Saat itu, mereka memberi uang Rp.400 ribu karena hanya itu yang dimiliki korban perempuan.
Untuk mencari sisa uang Rp.600 ribu lagi, korban pria pun diturunkan ketiga pelaku di tengah jalan. Dan mereka berjanji akan bertemu di Taman Makam Pahlawan Kota Gunungsitoli untuk menyerahkan sisanya. Sementara, korban perempuan tetap berada di dalam mobil.
“Saat korban perempuan masih berada di dalam mobil. Pelaku kembali membawanya mutar-mutar, di situlah diduga dilakukan tindakan perbuatan cabul kepada korban perempuan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Kamis (4/5) siang.
Beberapa saat kemudian, ketiga pelaku dan korban kembali bertemu di Taman Makam Pahlawan sesuai janji sebelumnya untuk menyerahkan sisa uang Rp.600 ribu.Ternyata, korban pria sudah memberi tahu saudaranya yang anggota Polri. Seketika, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana atau melanggar kode etik, akan diberi sanksi tegas. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Nias dan akan ditarik ke Polda Sumut untuk diproses di Ditreskrimum. Sedangkan untuk kode etiknya, dilakukan Propam Polres Nias dan juga akan ditarik ke Propam Polda Sumut,” sebutnya lagi.
Sementara Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua menjelaskan, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Nias sejak Rabu (3/5) kemarin.
“Sudah kita lakukan tindakan hukum dengan menahan tersangka. Kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera selesai,” katanya.
Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsul Lubis. Ditegaskannya, kedua oknum polisi tersebut terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Masih kita lakukan pemeriksaan. Saya menegaskan mereka akan dijerat dua kasus yakni kasus pemerasan dan dugaan pencabulan. Puncaknya nanti bisa dilakukan pemberhentian tidak terhormat,” ujar Syamsul Lubis.
Kepala Laboratorium Forensik (Labfor) Polri cabang Medan, Kombes Pol Wahyu mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, tidak ada bercak sperma di dalam mobil yang digunakan para pelaku saat itu. Begitu juga di pakaian korban yang dikenakannya saat kejadian.
Dari keterangan itu, bisa disimpulkan kalau korban tidak terjadi pemerkosaan oleh pelaku, melainkan hanya dilakukan pencabulan. Untuk hasil visum dari pihak rumah sakit untuk melengkapi berkas penyidik yang sudah diserahkan pihak Rumah Sakit Gunungsitoli, akan diumumkan saat persidangan.