Kurang Uang Buat Beli Miras, Tiga ABG Nekat Membegal - mahkotaberita.com - Berita Terkini, Terupdate Dan Terpercaya

Post Top Ad

iacpoker

Bonus JP
Kurang Uang Buat Beli Miras, Tiga ABG Nekat Membegal

Kurang Uang Buat Beli Miras, Tiga ABG Nekat Membegal

Share This
miras, minuman keras, alkohol, abg, begal, agen bola terpercaya, info olahraga, iacbet, iac168, iacpoker, casino online, poker online, sportbook, online gaming, bandar bola, bandar online, judi bola, judi online, situs bola terbaik, situs bola online, bonus depo 100%, football news update, jadwal siaran bola terlengkap, agen poker, keluaran sg45toto

Agen Bola - Aksi yang dilakukan tiga Anak Baru Gede (ABG) ini terbilang nekat. Hanya karena kekurangan uang sebesar Rp5 ribu untuk membeli minuman keras (miras), ketiganya nekat melakukan pembegalan terhadap Sukandi (24), warga Jalan Batu Lorong Ladang, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1, Palembang.

Aksi nekat ketiga tersangka Budi Candra (18), AJ (17), AF (17), warga Jalan KH Azhari itu berlangsung Rabu (5/4/2017) malam.



Saat itu, korban yang sedang melintas dengan sepeda motornya di Jalan Tembok Baru tepatnya di dekat Sekolah Dasar Fatmajaya, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU 1, tiba-tiba diberhentikan oleh kawanan tersangka.

Bahkan, ketika itu kawanan tersangka juga menendang kendaraan korban hingga korban terjatuh. Melihat korban tak berdaya, ketiga tersangka langsung merampas ponsel dan uang yang ada di saku korban. Selain itu, para tersangka juga sempat mengeroyok korban lantaran melakukan perlawanan.

Namun apes, saat hendak kabur, korban justru berteriak minta tolong sehingga warga yang berada di lokasi langsung melakukan penangkapan.

"Para tersangka sempat ditangkap dan dihakimi warga yang geram. Beruntung saat itu anggota Buser kita yang sedang melakukan patroli melintas hingga tersangka diamankan dari amukan massa," ujar Kapolsek SU 1, Kompol Mayestika Hidayat.

Selain para tersangka, kata Mayes, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jebis Hobda Verza BG 3784 AAC yang digunakan tersangka, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat BG 4827 ABG dan ponsel milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan, otaknya ini Budi yang memang perbah terlibat kasus pencurian. Sementara dua tersangka lainnya masih pelajar," tuturnya.

Mayes menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang ancamannya 7 tahun penjara. "Masih akan dikembangkan lagi. Kita menduga masih ada TKP lain," jelasnya.

Sementara itu, tersangka AJ mengaku tak mengetahui jika teman-temannya akan melakukan aksi begal terhadap korban.

Dimana menurutnya, sebelum kejadian dirinya hanya diajak menuju warung untuk membeli miras dengan mengendarai sepeda motor milik AF.

"Saya cuma diajak. Yang bawa motor AF, saya di tengah dan Budi di belakang. Saat di jalan, Budi meminta agar memepet korban untuk minta uang Rp5 ribu sebagai tambahan membeli minuman," akunya.

Hal senada juga dikatakan AF. Dia mengaku pembegalan itu atas inisiatif tersangka Budi. "Saat korban jatuh kami pun mengambil uang dan handphone korban. Tapi korban teriak dan kami ditangkap warga," jelasnya.

Sedangkan Budi membantah, jika dirinya disebut sebagai otak pembegalan itu. "Tidak bukan saya yang mengajak mereka. Ini dilakukan bersama-sama, atas kemauan kami bertiga," kilahnya
.

Post Bottom Ad



jdk

bape88

loading...

Pages