Agen bola - Peran Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi secara gamblang dibeberkan jaksa KPK dalam surat dakwaan kasus suap proyek monitoring satellite di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Namun KPK sama sekali tidak menjerat Ali Fahmi dengan sangkaan apa pun.
Dalam surat dakwaan itu, Ali Fahmi disebut KPK sebagai narasumber bidang perencanaan dan anggaran Kepala Bakamla (Kabakamla) Arie Soedewo. Indikasi suap disebut berawal dari penawaran Ali Fahmi kepada Fahmi Darmawansyah untuk ikut proyek di Bakamla asal memberi fee 15 persen dari nilai pengadaan proyek.
"Terkait indikasi peran sejumlah pihak, mulai dari Kabakamla dan pihak lain, kami sudah uraikan, tentu saja di proses persidangan, di dakwaan yang sudah kita ajukan. Jadi konstruksi dakwaannya sama, tentu kami akan cermati dan perhatikan betul fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan saat ini. Disesuaikan dengan informasi yang masih kita gali dalam tahap penyidikan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Febri menyebut pengusutan kasus itu masih terus dilakukan. Febri juga mengatakan KPK masih terus berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) lantaran dalam kasus itu ada pula anggota militer aktif yang diduga terlibat dan di luar kewenangan KPK.
"Sampai saat ini dari pihak yang kita proses soal suap bakamla, kami belum berhenti, akan terus lakukan pendalaman dan pengembangan perkara ini. Termasuk juga koordinasi dengan pihak POM TNI, karena memang tidak semua pihak yang diduga terlibat dalam indikasi korupsi ini masuk ranah kewenangan KPK," kata Febri.
Kembali tentang peran Ali Fahmi, jaksa KPK membeberkan tentang perannya dalam surat dakwaan. Awalnya pada Maret 2016, Ali Fahmi menemui Fahmi Darmawansyah dengan maksud mengajaknya ikut tender di Bakamla..
"Pada saat itu Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi Darmawansyah untuk 'main proyek' di Bakamla dan, jika bersedia, Fahmi harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat memenangkan pengadaan di Bakamla dengan syarat Fahmi memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan," kata jaksa KPK.
Lalu Ali Fahmi mengatakan proyek pengadaan monitoring satellite di Bakamla telah disetujui dengan nilai proyek Rp 400 miliar. Untuk itu, Ali Fahmi meminta pembayaran uang muka fee sebesar 6 persen.
"Menindaklanjuti 6 persen dari Ali Fahmi, pada 1 Juli 2016, terdakwa (Hardy Stefanus) dan Muhammad Adami Okta memberikan uang yang berasal dari Fahmi Darmawansyah sejumlah Rp 24 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ali Fahmi," ucap jaksa KPK.
Kemudian, Fahmi Darmawansyah menggunakan PT Melati Technofo Indonesia, yang sedang dalam proses akuisisi, untuk mengurus proses pengadaan di Bakamla. Pada akhirnya, proyek pengadaan drone dan monitoring satellite dimenangi oleh dua perusahaan Fahmi Darmawansyah.