Angkot vs Taksi Online, Kemenhub: PM 32/2016 Jawabannya - mahkotaberita.com - Berita Terkini, Terupdate Dan Terpercaya

Post Top Ad

iacpoker

Bonus JP
Angkot vs Taksi Online, Kemenhub: PM 32/2016 Jawabannya

Angkot vs Taksi Online, Kemenhub: PM 32/2016 Jawabannya

Share This
transportasi, online, konvensional, peraturan, kemajuan teknologi, kementrian perhubungan, ubah aturan, agen bola terpercaya, info olahraga, iacbet, iac168, iacpoker, casino online, poker online, sportbook, online gaming, bandar bola, bandar online, judi bola, judi online, situs bola terbaik, situs bola online, bonus depo 100%, football news update, jadwal siaran bola terlengkap, agen poker, keluaran sg45toto

Agen bola - Konflik angkutan umum dengan taksi online terjadi di beberapa kota. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakin revisi PM 32/2016 bisa menjadi jawaban konflik transportasi.

"Revisi PM 32 ini menjawab yang selama ini mungkin dipikir mereka (taksi konvensional) ya PM 32 tuh seolah-olah tidak mengakomodir tadi, tarif atas-tarif bawah," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.



Hal itu disampaikan Pudji di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).

Soal tarif atas-bawah itu, lanjut Pudji, untuk mengakomodir keinginan pengusaha angkutan konvensional termasuk angkutan umum. Diharapkan tarif batas atas dan bawah ini akan menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih kondusif. Tidak menentunya tarif angkutan online khususnya pada waktu jam sibuk dan senggang dianggap dapat menimbulkan polemik.

"Akan dilakukan penetapan tarif batas atas dan bawah, karena ini juga yang menjadi gejolak khususnya para taksi konvensional yang sekarang karena selama ini seolah-olah harganya murah, di mana saat peak hour harganya mahal, saat lengang harganya diskon," jelas Pudji.

Jumlah armada angkutan online yang berlebih di suatu daerah dianggap Pudji juga perlu diatur lebih lanjut agar jumlahnya tidak berlebih. Hal ini juga berlaku bagi taksi konvensional yang juga dibatasi jumlahnya.

"Kita batasi untuk bagaimana taksi konvensional itu juga sudah ada batasannya, taksi online juga harus dibatasi," ucap Pudji.

Ada 11 poin aturan taksi online dalam revisi PM 32/2016. Sudah dilakukan uji publik 2 kali soal revisi PM 32/2016 ini, di Jakarta dan Makassar. PM 32/2016 akan mulai diberlakukan per 1 April 2017.

Post Bottom Ad



jdk

bape88

loading...

Pages