MAHKOTABERITA - Yanto, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, terpaksa kembali menskors sidang, karena Novanto tidak mendengar pertanyaan majelis hakim. Padahal, sebelumnya Yanto sudah menghentikan sidang untuk sementara waktu agar kondisi kesehatan Novanto diperiksa oleh dokter pribadinya.
"Baik, Jaksa Penuntut Umum, kita skors dulu. Majelis Hakim musyawarah dulu," kata Hakim Yanto usai menyaksikan Novanto tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Namun, sebelum Hakim Yanto memutuskan untuk skors, terlebih dahulu didengarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum KPK serta dari Kuasa Hukum Novanto. JPU pun menghadirkan empat orang dokter dari KPK dan RSCM.
Salah satu JPU KPK, Irene Putri mengatakan, Novanto menolak diperiksa oleh dokter yang berasal Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Padahal dokter tersebut dihadirkan oleh pihak Novanto sendiri.
"Dari pihak terdakwa sudah ajukan dokter dari RSPAD. Yang hadir dari dokter umum. Tapi terdakwa tidak mau diperiksa ulang," kata Irene saat melaporkan kepada Majelis Hakim.
Karena sudah diberi waktu untuk diperiksa namun tidak memanfaatkannya, Hakim Yanto pun bertanya.
"Siapa yang tidak mau diperiksa?" tanya Hakim.
"Terdakwa tidak mau diperiksa. Dokternya dari RSPAD yang dihadirkan oleh terdakwa," jawab Irene.
Heran dengan sikap Novanto, Hakim Yanto pun menanyakan alasan penolakan terhadap dokter dari RSPAD tersebut. Padahal, yang menghadirkan dokter tersebut adalah Novanto sendiri.
Atas pertanyaan Hakim Yanto, Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail pun menjawabnya.
"Kita harap yang hadir itu dokter ahli, tapi yang hadir dokter umum. Setelah saya bicara itu jadi tidak berimbang, sehingga saya mengusulkan untuk tidak diteruskan pemeriksaan. Kalau pemeriksaan hari ini, mohon saudara terdakwa diberi kesempatan untuk diperiksa di RSPAD," kata Maqdir.
Namun, terhadap jawaban Maqdir Ismail, Hakim Yanto tidak terlalu menggubrisnya.
"Tadi sudah saya kasih kesempatan. Dari setengah 12 sampai sekarang, tentu gunakanlah dengan baik. Yang minta seperti itu kan saudara. Apa sebelum berangkat nggak ada komunikasi? Kan bisa sebelumnya minta kirim dari spesialis. Kan seperti itu. Ini dilihat orang banyak. Janganlah seperti itu. Majelis sudah beri kesempatan yang sama, baik ke Penuntut Umum dan Kuasa Hukum," kata Hakim Yanto dengan suara agak tinggi.
Kemudian, Hakim Yanto kembali melontarkan pertanyaan kepada empat dokter dari KPK dan RSCM.
"Saudara dari RSCM, bagaimana kondisi kesehatan terdakwa?"
"Sehat, Yang Mulia," jawab tiga dokter dari RSCM dan juga dari KPK.
"Berdasarkan keterangan dari dokter yang memeriksa saudara, bahwa saudara dinyatakan sehat, sehingga sidang bisa dilanjutkan. Untuk itu, coba saya ulangi lagi," kata Hakim Yanto, mengarahkan kepada Novanto.
Namun, meski ditanya lagi, Novanto tetap tidak menjawab pertanyaan hakim.
"Saudara penuntut umum, waktu makan siang, apakah saudara terdakwa bisa makan siang?" tanya Hakim Yanto kemudian.
"Yang Mulia, saat pemeriksaan berkomunikasi dengan dokter yang periksa, dan yang bersangkutan makan siang disaksikan oleh kuasa hukum," kata Irene.
Mendengar jawaban jaksa KPK, Hakim Yanto pun kemudian menanyakan kepada Kuasa Hukum Setya Novanto.
"Apa pemeriksaan bisa dilanjutkan? Nanti kalau sakit, istirahat atau cape, nanti kita tunda."
"Yang Mulia, dokter ini nggak punya keahlian apa pun. Ahli mengatakan yang bersangkutan sehat, tapi faktanya kan tidak. Kami juga bukan dokter. Kami tidak tahu apa-apa. Tapi persoalannya kita serahkan ke majelis hakim, karena majelis yang berwenang untuk melanjutkan atau menghentikan sidang ini," kata Maqdir Ismail.