Anies Baswedan Akhirnya Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Ini Nomer Pelaporannya - mahkotaberita.com - Berita Terkini, Terupdate Dan Terpercaya

Post Top Ad

iacpoker

Bonus JP
Anies Baswedan Akhirnya Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Ini Nomer Pelaporannya

Anies Baswedan Akhirnya Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Ini Nomer Pelaporannya

Share This

IACBET ~ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait pengunaan kata 'pribumi' saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10/17) malam.

Laporan ini dilakukan oleh seorang inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia.

Laporan ini diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim.

Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi," kata kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (17/1/17).


Jack mengatakan, dirinya melaporkan karena kata 'pribumi' yang dilontarkan Anies diskriminatif. Menurut Jack, pernyataan Anies justru memecah belah Pancasila.

"Pribumi yang mana? Pribumi Arab, Cina, siapa? Karena saya lihat ini memecah belah Pancasila. Pada Pancasila tak ada lagi apa bahasamu, apa ras, semua menjadi satu," ucap Jack.

Terkait hal itu, Banteng Muda Indonesia sebelumnya menilai, ada unsur dugaan tindak pidana dalam pemilihan diksi 'pribumi' yang dilontarkan Anies saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta.

Penggunaan kata pribumi dan nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 serta dilarang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

"Ada penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi di dalam berbagai kegiatan kebijakan atau penyelenggaraan urusan pemerintahan (sesuai undang-undang dan peraturan)," ucap Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait saat konsultasi di Polda Metro Jaya.

Adapun sampai saat ini, CNNIndonesia.com sudah berusaha meminta tanggapan dari pihak Anies terkait pelaporan ini. Namun, saat dihubungi pihak Tim Komunikasi Anies belum merespons.

Dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10/17) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan kata pribumi saat menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya.

Tak berselang lama, pernyataan itu mendapat kritik habis-habisan dari netizen di media sosial. Banyak netizen menilai Anies Baswedan tak sepantasnya mengklaisifikasi rakyat dengan pribumi maupun nonpribumi.

sumber: cnnindonesia.com

Post Bottom Ad



jdk

bape88

loading...

Pages