SAH, Jonru Ginting Ditetapkan Sebagai Tersangka - mahkotaberita.com - Berita Terkini, Terupdate Dan Terpercaya

Post Top Ad

iacpoker

Bonus JP
SAH, Jonru Ginting Ditetapkan Sebagai Tersangka

SAH, Jonru Ginting Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share This

IACBET ~ Jon Ukur Ginting alias Jonru, pegiat media sosial resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian. Jonru ditahan pada Jumat (29/9) dini hari usai diperiksa sejak Kamis (28/9) sore kemarin.

Penahanan Jonru ini dibenarkan kuasa hukumnya, Djudju Purwantono, Jumat (29/9). "Sekitar jam 02.00 ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih di Reskrimsus," ujarnya dihubungi Jumat (29/9).
Djudju menambahkan, kliennya masih melanjutkan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Jumat pagi atas statusnya sebagai tersangka.

Pemeriksaan kliennya dilaksanakan dari Kamis sore hingga lewat tengah malam. Ia mempertanyakan kenapa dari proses penyelidikan tiba-tiba kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakanlah," ujarnya.

Dalam pemeriksaan kemarin Jonru datang sebagai saksi. Penetapan tersangka dan penahanan itu menurutnya terkesan dipaksakan dan subjektif.

"Karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," jelasnya.

Alasan penahanan disampaikan Djudju karena polisi memiliki bukti cukup yang dinilainya sebagai alasan normatif. "Mereka pasti alasan normatif, kemudian pastinya karena sangkaannya Pasal 28 ayat 2 ITE ancaman di atas lima tahun ya secara normatif sudah subyekif," ujarnya.

Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya terkait penahanan Jonru tersebut.

Sumber: Merdeka.com

Post Bottom Ad



jdk

bape88

loading...

Pages