Agen Bola - Dua warga warga Sialang Muda, Dusun 2, Kec Hamparan Perak, Rahmat Hidayat (28) dan Samsul Arifin (23), diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, pada hari Selasa [8/8/2017] sekira 08.00 wib. Mereka diamankan polisi karena terlibat peredaran sabu di Sialang Muda, Hamparan Perak. Barang bukti 5 paket sabu.
Seperti biasa, polisi mendapat informasi bahwa kedua tersangka meresahkan masyarakat karena ulahnya menjual sabu-sabu. Atas info itu, petugas pun melakukan penyelidikan, lalu melakukan penyamaran.
“Sewaktu kita melakukan penangkapan tersangka sengaja membuang sabu ke tanah dan melakukan perlawanan dengan mencoba melempar petugas dengan batu.
Namun kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari, pada hari Rabu [9/8/2017]. Kepada Edy, keduanya mengatakan mereka menjalankan bisnis haram tersebut baru satu bulan.
“Keduanya bakal dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas Edy.










