Agen Bola - Berkat campur tangan oknum aparat hukum, 3 mahasiswa dan 2 warga yang ditangkap Reskrim Polsek Bangun dalam kasus perjudian jenis domino, bebas tanpa proses peradilan meski sempat ditahan di lembaga pemasyarakatan [Lapas] Klas II A Siantar.
Kelimanya ditangkap dengan barang bukti 1 set kartu domino merk Gobhui sebanyak 28 lembar dan uang Rp87 ribu. Mereka adalah M Risal Pane (22), Tedi S Galingging (20), Abdul Nanda Khoir (19), ketiganya mahasiswa. Kemudian, Sigit Irwansyah (24) dan Abdul Muis Lesmana (19), keduanya warga Huta I Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Ria Tambunan, jaksa fungsional di Kejari Simalungun yang disebut menangani perkara kasus perjudian itu, saat dikonfirmasi di depan gedung kantor Kejari, pada hari Jumat [7/7/2017] siang, mengatakan kelima tersangka belum dijadwalkan kapan sidang dan masih tahanan kota.
“Belum dijadwal sidangnya dan kelimanya masih tahanan kota, Bang,” katanya sambil berlalu meninggalkan awak media. Saat ditanya dasar atau alasan hingga pihak Kejari memberikan kemudahan kepada kelima tersangka dengan status tahanan kota, Ria Tambunan bungkam.
Dikonfrontir dengan informasi dari warga Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, kemudahan itu lantaran kelima tersangka sudah menyetorkan sejumlah uang sekitar Rp30 juta perorang untuk biaya memuluskan proses pembebasan termasuk dari Lapas, Ria Tambunan juga menghindar sembari berjalan dengan pura-pura menekan tombol hapenya guna menghubungi seseorang.
Sambil memasuki tangga mobil warna hitam, Ria Tambunan meninggalkan awak Siantar 24 Jam [Grup Metro 24 Jam] tanpa mengucapkan sepatah kata pun dan masuk ke dalam mobil dengan 2 teman wanitanya yang sudah dulu di dalam mobil. Sebelumnya, kelima tersangka disergap saat sedang main judi domino di cakruk atau joglo milik Ismar Efendi Batubara, yang bersebelahan dengan Masjid Al-Huda, Huta I Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, pada hari Sabtu [3/6/2017] jam 01.00 wib.
Walaupun proses penangkapan kelima tersangka sempat diprotes warga Kecamatan Gunung Malela karena dinilai tidak pantas. Sebab perjudian lain terkesan dibiarkan, yakni judi sabung ayam yang dikoordinir GM, warga Jalan Asahan, Km 13,5, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela dan kegiatan yang meresahkan itu sudah lama beroperasi tak jauh dari Mako Polsek Bangun.
Kemudian perjudian jenis togel di Nagori Pematang Gajing yang dikoordinir oleh NO, warga Nagori Pamatang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, hingga kini tak tersentuh hukum. Ada kesan aparat sepertinya merestui, padahal sebelunya warga sudah lama resah.
Informasi dihimpun dari warga Nagori Senio, pada Senin [3/7/2017] sekira jam 15.00 Wib, melalui pesan singkat menjelaskan, ketiga mahasiswa dan 2 warga yang ditangkap sudah dilepas dari lapas, Kamis 22 Juni malam lalu.
“Pak, anak-anak yang ditahan itu sudah keluar tadi malam,” jelasnya. Kemudian sumber yang tak ingin identitasnya dipublikasikan itu, melalui pesan singkat pada Sabtu (24/6) sekira jam 04.54 wib, kembali menjelaskan, untuk memuluskan proses pembebasan, penjudi harus merogoh kocek sebesar Rp30 juta perorangnya.
“Mereka membayar pe rorang sekitar 30 juta. Terus satu orang kena hajar di Lapas karena anak itu dimintai duit sama preman Lapas,” jelasnya. Namun ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kapolsek Bangun, AKP Jarosman Sinaga, pada hari Jumat [23/6/2017] sekira jam 14.11 wib, melalui pesan Whats App, dia menganjurkan mengkonfirmasi hal itu ke jaksa.
“Silakan konfirmasi sama jaksanya bos,” katanya. Sebelumnya sempat diberitakan dalam Operasi Pekat Toba 2017, iseng sembari menunggu waktu sahur, tiga mahasiswa bermain judi bersama dua teman sekampungnya. Namun naas, lapak mereka digrebek personel Polsek Bangun yang sedang melancarkan Operasi Pekat Toba 2017.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelimanya diboyong petugas untuk kemudian dijebloskan ke dalam penjara.










