Agen Bola - Para tersangka penyelundup narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 44 kilogram dari Malaysia, diketahui menggunakan jalur laut dalam menjalankan aksinya. "Sabu tersebut dari Malaysia. Mereka membawanya menuju Pantai Cermin melalui jalur laut.
Disana anggota-anggota kita sudah siap karena ada informasi dari masyarakat," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Arman Depari di Aula Tribarata Mapolda Sumut, pada hari Sabtu [15/7/2017] malam.
Ditanya kaitannya dengan penangkapan sabu satu ton di Serang Banten, Arman menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan karena masih perlu uji lab terlebih dahulu.
"Ini belum bisa kita kaitkan, nanti kita akan lihat secara fisik dulu, apakah bungkusnya sama, merek sama, kemudian barang bukti di dalam, warnanya, kejernihannya, itu kita lihat secara fisik.
Tapi yang jelas nanti kita akan lakukan pemeriksaan secara laboratorium. Nah, disana akan kita bandingkan, zat dan kandungan yang ada di dalam. Kalau itu identik, maka kita akan sampaikan bahwa ada keterkaitan. Paling tidak sumber produksinya sama," jelasnya.
Seperti diketahui, penangkapan pelaku penyelundup sabu-sabu sebanyak 44 Kilogram di SPBU 14205156 Pasar Bengkel, Kelurahan Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada hari Sabtu [15/7/2017] pukul 06.30 WIB, dilakukan atas kerjasama BNN Pusat, BNNP Sumut, Polda Sumut dan Bea Cukai Sumut.
Dalam penangkapan tersebut,petugas mengamankan 10 orang tersangka, yakni Bambang Julianto [meninggal dunia] sebagai bandar serta penyedia barang, Aiptu Suheryanto anggota Polri dari Satpol Air Polres Serdang Bedagai yang berperan sebagai pengendali di lapangan, Moh.
Syafii alias Panjul alias Boy [meninggal dunia] sebagai pembawa barang dari Malaysia, Samsul Bahri sebagai pembawa barang dari Malaysia, Sahidul Saragih sebagai kurir, Heri Agus Marzuki sebagai kurir, Rovi Syahriandi sebagai kurir, Eddy Sahputra Sirait sebagai kurir, Ayaradi sebagai pembawa barang dari Malaysia dan Untung sebagai ceker.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 44 kg, kendaraan roda dua sebanyak 4 unit, kendaraan roda empat sebanyak 3 unit, beberapa kartu identitas dan satu pucuk senjata api serta satu kotak peluru. "Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009," pungkas Arman.