Agen Bola - Kamil (31), Andik Syahputra (26) dan Ahmad Fauzi (25) warga Asahan. Tinggal di Jalan Pramuka Lingkungan I, Kelurahan Tebing Kisaran. pada hari Jumat [28/7/2017] jam 23.20 wib, ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran dari rumah Kamil di Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran, karena memiliki 3,3 kilo ganja kering siap edar. . Saat polisi melakukan penggerebekan, warga sekitar sempat heboh.
Gara-gara adik Kamil menyiramkan minyak tanah dan hendak membakar rumahnya. Beruntung petugas dan warga sekitar cepat memadamkan api dan tidak sempat menjalar kerumah warga sekitar. Kapolsek Kota Kisaran Ipda Tombak Samosir didampingi Kanit Reskrim Ipda Samsul Adhar dikonfirmasi mengatakan penggrebekan rumah Kamil berawal dari laporan warga.
Selanjutnya, didampingi Tamrin Simatupang, Lurah Tebing Kisaran tim melakukan undercover buy. Setelah memastikan target sudah berada di dalam, petugas masuk dan melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan ganja kering seberat 3,3 kg, empat buah gunting, tiga lembar bukti transper ATM Bank BRI serta uang tunai Rp.800 ribu lebih dari dalam rumah tersebut.
Selanjutnya ketiga pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Kota. “Jika tidak sigap memadamkan api yang sempat membakar bagian atas rumah milik orang tua Kamil, mungkin mengakibatkan kebakaran hebat karena pemukiman padat penduduk.
Begitu kami dapatkan barang bukti, adiknya langsung meronta sambil menyiramkan minyak tanah dan kami pun sigap memadamkan api yang sempat membakar bagian atas rumah,“ terang Ipda Tombak Samosir.
Ipda Samsul Adhar menambahkan, para tersangka mendapat ganja dari Aceh dan dikelola oleh salah seorang napi Labuhan Ruku Batubara. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.
“Pengakuan pelaku kalau barang tersebut dari Aceh melalui napi Labuhan Ruku dan transaksinya pun di rumah Kamil. Kita masih melakukan pengembangan terkait penangkapan ketiga pelaku ini,” ungkapnya.