Agen Bola - Ada yang terasa ganjil di balik prosesi pemusnahan 35 Kg sabu-sabu, 11.433 ribu butir ekstasi serta 464,2 Kg ganja di halaman gedung Direktorat Reserse [Ditres] Narkoba Polda Sumut, pada hari Rabu [19/7/2017] siang.
Seorang tersangka malah tak dihadirkan pada acara itu, usai ditangkap pada periode penyitaan setumpuk narkoba yang dimusnahkan tersebut. Spontan, hal itu mencuatkan syak wasangka.
Tersangka itu adalah Tonggam Siregar, Manajer Freedom Club Medan. Dia ditangkap polisi dari Polda Sumut pada 21 Juni lalu karena mengantongi 4 butir ekstasi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Leo H Siagian, yang ditanya perihal Tongam langsung berkilah. Dia malah menyalahkan panitia acara pemusnahan narkoba tersebut.
“Tanya ke panitia kenapa [Tongam] tidak dihadirkan,” kata Leo usai kegiatan. Ia mengaku, Tongam Siregar ditangkap karena tempat hiburan tempatnya bekerja tetap beroperasi saat bulan Ramadan lalu. “Masih lanjut kasusnya,” klaim Leo. Diberitakan sebelumnya, semua narkoba hasil pengungkapan pihak Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Langkat dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar.
“Mudah-mudahan hasil pengungkapan ini, semakin berhasil kedepannya sehingga semakin banyak jiwa dan nyawa yang terselamatkan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw. Paulus menyebut, permasalahan narkoba ini telah menjadi kejahatan trans nasional karena sudah melibatkan berbagai jaringan internasional.
Sementara Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Edi Iswanto menyebutkan bila barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama empat bulan terakhir. Selama periode itu polisi berhasil menangkap 80 orang pengedar dan pemakai narkotika dari berbagai lokasi.
“Jadi ke-80 orang ini merupakan hasil penangkapan selama periode Maret hingga Juni 2017,” kata Edi. Mereka yang tertangkap ini berasal dari 45 kasus yang merupakan hasil kinerja dari petugas Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Langkat.
“Dari Polda 40 laporan dengan jumlah tersangka 74 orang dan dari Polres Langkat lima laporan dengan jumlah tersangka enam orang,” ungkap Edi. Sehingga total sebanyak 45 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 80 orang yang ditangani Polda Sumut dan Polres Langkat periode Maret-Juni 2017.