Agen Bola - Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat tersangkut kasus hukum. Dia ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri atas dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api [GBLA].
“Hari ini kita melakukan penahanan YAS pada saat kegiatan pejabat pelaksana teknis dan kuasa pengguna anggraan,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, pada hari Selasa [6/6/2017].
Yayat merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan [PPTK] tahun 2009-2010 dan kuasa pengguna anggaran [KPA] tahun 2011-2013 dalam proyek pembangunan Stadion Sepakbola Gedebage.
Stadion tersebut dibangun tahun 2009 dan dibuka pada 2013. Dari kasus korupsi ini, keuangan negara rugi lebih dari Rp 103 miliar.
Modus dugaan korupsi dilakukan Yayat dengan mengubah spesifikasi proses konstruksi, dan mengubah beberapa kontrak kerja dari yang telah disepakati dalam lelang. Besaran kontrak pembangunan stadion yakni Rp 545 miliar.
Dari kasus korupsi ini, Yayat diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Selanjutnya, kami akan rampungkan segera berkas perkara tersebut sehingga bisa diserahkan ke Kejaksaan,” tutur Endar.