Agen Bola - Kepala Biro Penerangan Masyarakat [Karopenmas] Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merencanakan pemanggilan Hary Tanoesoedibjo [HT] sebagai tersangka kasus pesan kaleng bernada ancaman.
“Sudah ada [rencana pemanggilan]. Awal Juli ini,” kata Rikwanto ditemui di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Jumat [23/6/2017].
Rikwanto menegaskan, pemanggilan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 2017. Hanya dia belum mengetahui tanggal pasti pemanggilan tersebut.
“Iya abis lebaran. Awal Juli ini. Sudah ada rencana,” tegasnya.
Dari kasus pesan kaleng, Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan [SPDP] ke Kejaksaan Agung [Kejagung].
Dalam SPDP tersebut tertera jika HT berstatus sebagai tersangka. Kasus pesan kaleng dilaporkan oleh Kepala Sub Direktorat Penyidik di Jampidsus, Yulianto.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2016 silam, dengan sangkaan Pasal 29 UU ITE.










