AGEN BOLA - Dalam bisnis esek-esek itu, seorang muncikari, SI alias Apunk Kumel (38) dijebloskan ke tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selama tiga bulan beroperasi, Apunk telah menjerumuskan sejumlah siswi SMA dari beberapa kota, antara lain Surabaya, Malang, Kediri, serta Mojokerto.
Jaringan itu terbongkar setelah polisi melakukan patroli cyber di media sosial.
Ternyata, ada sebuah grup Facebook yang menjajakan prostitusi secara daring.
"Konsumen yang ingin menjadi konsumen, atau memesan cewek, harus masuk di grup," ujar Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Selasa (2/5/2017).
Di grup yang dikelola tersangka Apunk, puluhan foto perempuan, yang bisa diajak kencan dengan imbalan sejumlah uang, dipasang.
Wanita yang dijajakan kebanyakan masih di bawah umur, dan masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Ada pula mahasiswi hingga perempuan dewasa, yang oleh tersangka, dijuluki Mahmud alias Mamah Muda.
Dalam grup itu, tersangka juga mencantumkan kontak BBM.
Sehingga, konsumen yang ingin memesan diminta tersangka untuk menyampaikan pesan melalui kontak BBM itu.
Tersangka Apunk juga sering melakukan broadcast pesan ke BBM milik konsumendi kontaknya, untuk memberitahu jadwal booking.
Sekitar sepekan dipantau polisi, ada seorang konsumen meminta dicarikan perempuan berstatus siswi SMA, untuk diajak kencan di Surabaya.
Dalam kontak via BBM itu, tersangka menyanggupi.
Tersangka membanderol Rp 1,2 juta dalam sekali kencan.
Tersangka akhirnya menjemput remaja berinisial EEL (16) di Kediri, yang kemudian dibawanya ke sebuah hotel di Mojokerto.
Di hotel itu, EEL diminta masuk kamar, dan menunggu kedatangan seorang pelanggan.
Sementara EEL menanti pria yang akan menggunakan layanannya, tersangka pergi menjemput seorang perempuan dewasa lainnya berinisial SA, untuk diajak bertemu dengan seorang pelanggan.
Perempuan kedua itu 'dibanderol' dengan tarif Rp 700 ribu sekali kencan.
Dari dua perempuan itu, tersangka mendapat uang Rp 500 ribu.
Rinciannya, Rp 200 ribu dari EEL dan Rp 300 ribu dari SA.
"Tersangka ditangkap di parkiran hotel saat meninggalkan korban di kamar hotel. Tersangka ini muncikarinya," ujar Barung.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Rama S Putra menjelaskan, untuk menjaring perempuan yang akan ditawarkan, tersangka menyebar informasi kerja sampingan yang menjanjikan imbalan uang secara instan.
"Job tambahannya, ya bisa BO (booking out) itu," ungkapnya.
Sesuai pengakuan tersangka, SI menjadi muncikari online sekitar tiga bulan terakhir.
Operasi tersangka lintas daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Kediri, dan Mojokerto.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.