Agen Bola - Polsek Tambora menangkap pengedar narkoba jaringan Lapas Cipinang. Firmansyah Fadillah ditangkap saat membawa 490 ekstasi berlogo Coco Chanel.
"Firmansyah Fadillah berhasil ditangkap di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, pada 11 Mei 2017. Dia bermaksud mengedarkan kepada orang yang sering disebut 'Om' di Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Tambora, Kompol M. Syafi'i, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Kamis (18/5/2017).
Saat dinterograsi, Firmansyah mengaku ekstasi tersebut berasal dari seseorang di Lapas Cipinang. Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut.
"Jadi ini adalah peredaran narkotika yang diatur oleh narapidana dari dalam lapas. Saat ini kita sedang melakukan pengembangan," ujar Syafi'i.
Tersangka mengedarkan barang tersebut dengan menyembunyikan di dalam minuman kemasan. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.
"Jadi kalau dia berhasil mengantar paket ekstasi itu ke tempat tujuan, ia akan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu," ujar Syafi'i.
Firmansyah dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.