Agen Bola - Sebanyak 600 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia ke Indonesia, secara bertahap sejak 17 – 18 Mei 2017.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan mereka diberangkatan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru, Malaysia menuju Tanjung Pinang, Indonesia.
“Mereka melanggar berbagai tindak keimigrasian dan tindakan lainnya, ” kata Agung, di Jakarta, Sabtu (20/5) malam.
WNI yang dideportasi, terdiri dari pria dan wanita baik dewasa maupun anak2, berasal dari beberapa tempat di Indonesia.
“Sebanyak 61 orang dari Penjara Ajil Terengganu, Penjara Bukit Jalil Kuala Lumpur 250 orang dan Penjara Lenggeng Negeri Sembilan 159 orang serta Manchap Umboo Melaka 130 orang. ”
Agung menjelaskan setibanya di Tanjung Pinang mereka ditampung di RPTC (Rumah Penampungan Trauma Center), untuk diproses. Proses ini melibatkan Imigrasi, bea cukai, karantina, TNI dan Polri.
“Proses tersebut meliputi pendataan, pembagian kamar, konseling, stress treatment, kesehatan, kegiatan bina karya sampai dengan kepulangan ke daerah masing-masimg. ”
PENUNDAAN
Guna mencegah terjadinya pendeportasian serupa baik dari Malaysia, Saudi Arabia, Hongkong atau negara lainnya karena permasalahan TKI non-prosedural alias illegal, Ditjen Imigrasi melakukan berbagai upaya.
“Diantaranya, pencegahan berupa penundaan penerbitan paspor di kantor imigrasi (Kanim) dan keberangkatan di tempatvpembeeangkatan imigrasi (TPI) kepada calaon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang tidak dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan,” terang Agung.