- Wanita Kembar Ini Dioperasi Plastik: Hasilnya Mencengangkan!
- Fakta Unik Rambut Kemaluan Yang Jarang Diketahui
- Enam Rumah Dilalap Si Jago Merah
- Ditreskrimum Polda Kepri Grebek Perdagangan Orang di Pelangi Karaoke
- Baca! Bagi Yang Sudah Berkeluarga Medsos Menjadi salah Satu Penyebab Perceraian Yang Paling Sering Terjadi
Agen Bola - Bea Cukai Pangkalan Susu memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal berbagai merk. Barang terkena bea cukai ilegal tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilekati pita cukai yg sah, dilekati dengan pita cukai palsu, serta dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Susu, Iskandar Bunanda Pardede mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan sepanjang [2016] hingga Maret [2017], yang telah disetujui untuk dimusnahkan.
“Kami musnahkan barang-barang ilegal ini dengan cara dibakar dan dihancurkan serta ditimbun di dalam tanah sehingga menghilangkan nilai gunanya,” ungkapnya.
Iskandar mengungkapkan, bahwa pemusnahan ini dilaksanakan, selain menjelang bulan suci Ramadhan, merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai terhadap penyelesaian administrasi barang hasil penindakan.
Barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp409.547.600, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp300.000.000.
Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Pangkalan Susu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang rokok maupun miras agar dapat mengenal ciri-ciri rokok dan miras ilegal yang beredar di pasaran tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Susu, Iskandar Bunanda Pardede mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan sepanjang [2016] hingga Maret [2017], yang telah disetujui untuk dimusnahkan.
“Kami musnahkan barang-barang ilegal ini dengan cara dibakar dan dihancurkan serta ditimbun di dalam tanah sehingga menghilangkan nilai gunanya,” ungkapnya.
Iskandar mengungkapkan, bahwa pemusnahan ini dilaksanakan, selain menjelang bulan suci Ramadhan, merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai terhadap penyelesaian administrasi barang hasil penindakan.
Barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp409.547.600, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp300.000.000.
Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Pangkalan Susu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang rokok maupun miras agar dapat mengenal ciri-ciri rokok dan miras ilegal yang beredar di pasaran tersebut.