Agen bola - Mengantri untuk mengajukan permohonan paspor kini tak perlu lagi
dilakukan di tempat. Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi tengah
menguji coba sebuah aplikasi dan kebijakan terbaru yang akan
memperkenankan pengguna untuk ‘mengantre’ pembuatan paspor secara
online.
Aplikasi tersebut akan hadir terlebih
dahulu di perangkat Android dan bisa diunduh gratis di Google Play
Store. Sementara, kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi
juga memberikan kemudahan prosedur dan persyaratan penggantian paspor
biasa.
Adapun aplikasi yang bernama “Antrian
Paspor” ini akan memudahkan calon pemohon paspor sehingga tidak perlu
melakukan antrean secara langsung di Kantor Imigrasi.
Menurut keterangan resmi Direktorat
Jenderal Imigrasi pada Jumat (12/5/2017), tujuan dari aplikasi tersebut
adalah ingin menyederhanakan tahapan birokrasi penerbitan paspor biasa
via Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Dengan kebijakan ini, penggantian paspor
biasa (48 halaman dan 24 halaman) yang diterbitkan sejak 2009 bisa
dilakukan hanya dengan mensyaratkan paspor lama serta KTP.
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal
Imigrasi juga menyiapkan inovasi lain di mana menggunakan WhatsApp
Gateway Service (WAGS) untuk menjadi ‘jembatan’ komunikasi antara
petugas imigrasi dan pemohon paspor terkait proses penerbitan paspor.
Uji coba aplikasi dan pelaksanaan
kebijakan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2017, dan bertempat di Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.