Gasak Dolar dan Perhiasan Majikan, 2 PRT di Jaksel Diciduk Polisi - mahkotaberita.com - Berita Terkini, Terupdate Dan Terpercaya

Post Top Ad

iacpoker

Bonus JP
Gasak Dolar dan Perhiasan Majikan, 2 PRT di Jaksel Diciduk Polisi

Gasak Dolar dan Perhiasan Majikan, 2 PRT di Jaksel Diciduk Polisi

Share This

Agen Bola - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pembantu rumah tangga berinisial DS dan ST karena melakukan pencurian di Kebayoran Lama, Jaksel. Sejumlah uang dolar hingga perhiasan di rumah majikannya dicuri oleh PRT tersebut.

"Para pelaku mengambil beberapa uang cash, dalam hal ini ada yang dolar AS, euro, yang ditukarkan ke dalam bentuk rupiah. Termasuk beberapa perhiasan yang diambil," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/5/2017).

Kedua pelaku tersebut bekerja di rumah majikannya kurang lebih 2 bulan lalu. Mereka dipercaya membersihkan rumah dan kamar pribadi majikannya.

"Bekerja pada majikan itu kurang lebih 1 bulan, 2 bulan. Dipercaya oleh majikan untuk membersihkan rumah maupun kamar pribadi. Nah, di situlah," kata Budi.

Korban lalu melapor ke pihak kepolisian dan polisi langsung melakukan proses penyelidikan. Akhirnya pelaku ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat, dan Ngawi, Jawa Timur.

"Nah, korban melaporkan kepada Satreskrim Jaksel. Akhirnya, dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, dan beberapa bukti-bukti, kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, dan di daerah Ngawi, Jawa Timur," terang Budi.

Total kerugian dari pencurian ini mencapai ratusan juta rupiah. Polisi masih mendalami terkait keterlibatan agensi penyalur PRT dalam kasus ini.

"Total kerugian lebih-kurang ratusan juta rupiah, termasuk emas," imbuh Budi.

Budi menjelaskan satu orang dari kedua tersangka pencurian tersebut pernah melakukan hal yang serupa. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 sampai 7 tahun penjara.

"Satu orang residivis dan pernah melakukan hal yang sama divonis menjalani satu tahun penjara. Setelah itu keluar dan bekerja lagi pada salah satu majikan melakukan kejahatan yang sama," tutur Budi.


Post Bottom Ad



jdk

bape88

loading...

Pages