Agen bola , Dalam jangka waktu kurang dari satu bulan ini , Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus menerima ‘kepahitan’ sebanyak dua kali. Pil pahit pertama harus ditelan Ahok saat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017. Hari itu juga, melalui hitung cepat yang pada akhirnya diamini keputusan KPU DKI Jakarta, Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat harus mengakui keunggulan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Pasangan pertahanan inipun harus menyerahkan tampuk kepemimpinan Jakarta kepada dua penantangnya itu Oktober 2017 mendatang. Ahok-Djarot memperoleh suara sebanyak 2.350.366 atau sekitar 42.04%, sedangkan pasangan Anies-Sandi mendapatkan suara 3.240.987 atau sekitar 57.96%.
Belum habis kekecewaan karena kegagalannya dalam pilkada, mantan Bupati Belitung Timur itu dipaksa kembali harus merasakan kepahitan yang lebih. 9 Mei 2017, lima majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutusnya bersalah melakukan tindak penodaan agama dengan melanggar pasal 156 a KUHP.
Ahok divonis dua tahun penjara, lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum, satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Saat itu juga, hakim menjebloskannya ke penjara. Setelah sempat beberapa jam di Rutan Cipinang, Ahok dipindahkan ke Mako Brimob pada Rabu (10/5/2017) dinihari dengan alasan keamanan.
Tidak hanya harus merasakan dinginnya lantai penjara, mantan politisi Gerindra itu juga harus kehilangan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kemewahan yang selama ini menyertainya tertinggal saat dirinya berada di balik jeruji. Ruangan 2×3 meter, tanpa ranjang dan pendingin ruangan kini menjadi tempat tinggalnya. Jauh terpisah dari Istrinya, Veronica Tan dan ketiga anaknya, Nicholas Sean, Natania, dan Daud Albeneer.
Lalu bagaimana Ahok menghadapi permasalahan yang menimpanya bertubi-tubi dalam waktu yang singkat? I Wayan Sudirta punya jawabannya. Anggota kuasa hukum Ahok ini menyatakan kliennya berjiwa besar menghadapi semua itu. Ahok, diceritakannya, sangat tabah dan menganggap episode ini sebagai kehendak Tuhan.
Menurut Wayan, kekecewaan lebih mendalam dirasakan Ahok terkait putusan hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu.
“Kondisi Pak Ahok Baik. Mentalnya kuat. Dia orangnya sangat kuat. Percaya kepada kehendak Tuhan. Jiwa besar, walaupun sangat kecewa dengan putusan itu. Jadi tersangka oke, kalah jadi gubernur ya silakan. Cuma yang terakhir ini, sampai (hakim) menahan, melipatgandakan hukuman dari tuntutan jaksa. Jadi keputusan ini memang sangat-sangat mengecewakan,” tutur Wayan kepada Poskotanews.com, Minggu (14/5/2017).
Tinggal di hotel prodeo sendiri nampaknya sudah masuk kalkulasi Ahok. Pada kampamye putaran pertama di Rumah Lembang, Menteng, tepatnya 21 Desember 2016, di hadapan pendukung, Ahok menyatakan siap menghadapi dengan kemungkinan yang saat ini menjadi kenyataan.
“Kamu bisa penjarakan saya, tapi kamu enggak bisa penjarakan ide-ide saya. Saya sudah tulis dan lakukan semua ide-ide saya untuk Jakarta,” tandasnya kala itu.
Kini dalam kasus yang berawal pada pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 itu, Ahok tengah menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI. Jaminan penagguhan penahanan juga diajukan dengan puluhan para penjamin, yang berasal dari pihak keluarga maupun dari rekan-rekannya, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Djarot Saiful Hidayat.
Sekarang, kasus hukum yang menyedot perhatian tidak hanya Indonesia, namun publik dunia itu berada di tangan Pengadilan Tinggi DKI. Bagaimana dan di mana kasus ini akan bermuara, yang jelas mata dalam dan luar negeri turut mengawasi.