Agen Bola - Polisi menangkap pengedar miras oplosan berinisial T (48) warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Dari tangan T, polisi menyita 157 liter miras oplosan siap edar.
Kasat Sabhara Polres Bantul, AKP Agus Nuryanto, menjelaskan penggerebekan di kediaman T, dilakukan pada Kamis (27/4) sore.
"Dari kediaman tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti miras oplosan, dalam kemasan plastik siap edar," jelas Agus, Jumat (28/4/2017).
Di hadapan anggota kepolisian, T mengaku miras oplosan per satu kantong plastik atau per liter dijual seharga Rp 20 ribu. Setiap harinya, T mengaku bisa mengedarkan miras oplosan sebanyak 400 liter. Sehingga dalam sehari, T bisa mengantongi pendapatan hingga Rp 8 juta.
"Per hari bisa terjual 400 liter," papar Agus.
Para konsumen barang haram tersebut tidak hanya datang dari Bantul, tapi juga wilayah lain di DIY.
"Jadi (konsumennya) tidak hanya dari Bantul saja," imbuh.
Meski sudah menyita ratusan miras dari tangan pelaku, Agus belum bisa memastikan komposisi miras tersebut. Untuk mengetahui komposisinhya diperlukan uji laboratorium terlebih dahulu.
"Perlu uji laboratorium dulu," tutupnya.