Polda Jawa Tengah Tangkap Penjual Ekstrak Ganja Via Facebook - mahkotaberita.com - Berita Terkini, Terupdate Dan Terpercaya

Post Top Ad

iacpoker

Bonus JP
Polda Jawa Tengah Tangkap Penjual Ekstrak Ganja Via Facebook

Polda Jawa Tengah Tangkap Penjual Ekstrak Ganja Via Facebook

Share This
ekstrak ganja, obat kanker, facebook, diciduk, polisi, bnn, agen bola terpercaya, info olahraga, iacbet, iac168, iacpoker, casino online, poker online, sportbook, online gaming, bandar bola, bandar online, judi bola, judi online, situs bola terbaik, situs bola online, bonus depo 100%, football news update, jadwal siaran bola terlengkap, agen poker, keluaran sg45toto

Agen Bola - Seorang residivis kasus narkoba asal Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kembali dibekuk polisi. Pelaku bernama Septiandi Wibisono (31) itu mengedarkan ekstrak ganja yang disebutnya sebagai obat kanker.

Penangkapan dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jawa Tengah hari Rabu (12/4/2017) lalu di rumah pelaku, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Septiandi ditangkap karena sudah menjual 8 botol ekstrak ganja dengan promosi lewat facebook.


"Modus baru, pelaku menjual melalui sosmed, facebook. Tersangka memiliki komunitas," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova di kantor Ditres Narkoba Polda Jawa Tengah, Senin (17/4/2017).

Pelaku menjual ekstrak ganja per botol ukuran 30 ml seharga Rp 750 ribu. Hingga saat ini setidaknya sudah 8 botol yang berhasil dijualnya. Septiandi memanfaatkan komunitas Sahabat Herbal di facebook untuk menjual ramuannya itu sebagai obat kanker.

Konsumen yang tertarik akan menghubungi pelaku sesuai dengan nomor yang tercantum di postingannya. Mereka kemudian bertemu di suatu tempat untuk transaksi.

Kepada polisi, Septiandi mengaku ramuannya itu bisa mengobati kanker seperti yang dipelajarinya lewat internet. Cara konsumsinya yaitu dengan meneteskan ke lidah atau dicampur minuman teh.

"Teteskan di lidah atau campurkan ke teh. Buat obat kanker," kata Septiandi saat gelar kasus kantor Ditres Narkoba Polda Jateng.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Krisno H Siregar mengatakan pelaku membeli ganja dari seseorang berinisial RN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RN berada di Jakarta, dan Septiandi membeli ganja sebanyak 800 gram seharga Rp 2 juta. Ganja itu dikemas dalam plastik bertuliskan "Ganjalah Kesehatan".

"Jadi hasil pemeriksaan ada suatu yang berbeda, tidak diedarkan dalam bentuk batang, sekarang sudah dikemas merek, 'Ganjalah Kesehatan'. RN sekarang DPO," terang Krisno.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan 8 paket ganja yang terdiri dari 5 paket diselotip warna merah dan 3 paket dalam plastik klip, kemudian ada botol berisi ekstrak ganja atau cairan tincture, serta buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Selain itu kata Krisno, polisi juga menemukan berbagai senjata api lengkap dengan amunisinya. Senjata api itu berupa 1 pucuk senpi jenis Bareta, 1 pucuk senpi jenis Colt, 16 butir amunisi Revolver, 63 butir amunisi kaliber 9 mm, 32 butir amunisi kaliber 7,65 mm, dan 1 selongsong kaliber 9mm.

Krinso mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan dengan Polda lainnya terkait temuan senpi dan amunisi tersebut.

"Katanya ini senjata titipan temannya setahun lalu, tapi kami tidak percaya begitu saja. Ini ada senjata organik dan revolver. Kita koordinasi dengan Polda lain. Dari jenis peluru sangat lengkap," pungkas Krisno.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Sebelumnya, Septiandi juga pernah mendekam di penjara selama 4 tahun terkait kasus narkoba pada tahun 2010 lalu di Surakarta.


Post Bottom Ad



jdk

bape88

loading...

Pages