Agen bola - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Pangeran Napitupulu mengungkap alur pemberian suap Rp 1 miliar di perkara pembunuhan dengan terdakwa Libert Sirait dan Leorencius Horas Sirait di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat. Dalam sidang etik, Pangeran mengaku uang Rp 1 miliar juga diterima ketua majelis hakim perkara pembunuhan tersebut.
Terungkapnya fakta dugaan suap, ketika anggota majelis hakim MKH Sumartoyo mencecar alur pemberian uang sebesar Rp 1 M kepada saksi Romson Siregar. Lantaran dirinya mengikuti pemberian uang oleh Pangeran Napitupulu selama di Medan.
"Bisa dijelaskan tahapan penyerahan uang sebanyak Rp 1 miliar itu, apakah sekaligus atau bertahap?" tanya anggota majelis Sumartoyo dalam persidangan terbuka di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, Selasa (28/2/2017).
Dalam sidang, Romson yang juga menantu dari Haika Siregar membeberkan pemberian oleh hakim Napitupulu dengan bertahap. Uang itu ada yang ditransfer dan juga diberikan langsung ke salah satu rumah di Jalan Gereja di Medan.
"Setelah ditransfer Rp 50 juta dan Rp 150 juta melalui bank BNI, kami beranjak ke Jalan Gereja untuk menyerahkan kembali. Yang menurut Pak Napitulu itu marga Situmorang. Waktu itu kondisi hujan rintik-rintik dan memang pak Napitupulu menyerahkan uang ke salah satu rumah," papar Romson.
"Kalau boleh tahu berapa uang yang diserahkan itu?" tanya Sumartoyo
"Jumlahnya Rp 500 juta, Yang Mulia," jawab Romson.
Sumartoyo pun kembali menanyakan sisa uang yang telah diberikan oleh Pangeran Napitupulu selama di Medan. Sebab total uang yang terhitung baru Rp 850 juta.
"(Sisa) Uang ditaruh di tas dalam mobil, yang menurut Pak Napitupulu uang itu diserahkan untuk panitera pengadilan negeri," jawab Romson dalam persidangan etik terbuka.
Napitupulu merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Sebelumnya, ia bertugas di PT Palembang dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Napitupulu memvonis bebas mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan. Napitupulu memecahkan rekor sebagai vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pengadilan itu dibentuk.
Namun dia terseret kasus etik karena diduga menerima suap Rp 1 miliar di kasus pembunuhan dengan terdakwa suami pelapor yakni Libert Sirait dan adik iparnya Leorencius Horas Sirait.